5 Hari Menjabat, Kapolres Kaur Gebrak ‘Lapak’ Sabu di Kelam Tengah
KAUR, BT.M – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kaur mulai ditabuh kencang. Belum genap sepekan menjabat, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, langsung membuktikan komitmennya dengan membongkar praktik penyalahgunaan sabu di Kecamatan Kelam Tengah.
Operasi senyap yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan, S.Ikom ini berhasil mengobrak-abrik sebuah rumah di Desa Darat Sawah yang diduga kuat menjadi “lapak” transaksi sekaligus tempat mengonsumsi barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa dini hari (20/1/2026) sekira pukul 00.10 WIB, tim opsnal mengamankan dua pria berinisial PH (45) dan HR (35). Sayangnya, JSH (35) yang merupakan pemilik rumah sekaligus terduga bandar besar, berhasil lolos dari kepungan petugas setelah nekat menjebol teralis jendela kamar.
“Sejak awal menjabat, saya tegaskan bahwa Polres Kaur tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Alam Bawono dalam keterangan resminya, Selasa (20/1).
Barang Bukti Melimpah
Meski target utama melarikan diri, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan dua pelaku yang diamankan, petugas menyita satu set alat hisap (bong), sisa pakai sabu, satu unit HP Oppo, serta dua unit sepeda motor.
Geledah rumah yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Darat Sawah dan Kepala Desa Siring Agung mengungkap temuan yang lebih besar. Di kamar DPO JSH, polisi menemukan 13 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket kecil siap edar, timbangan digital, ratusan plastik klip bening, hingga senjata tajam. Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor tambahan dan satu unit HP Realme milik DPO.
Buron dan Terancam Penjara
AKBP Alam Bawono mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Saat ini, PH dan HR telah mendekam di sel tahanan Polres Kaur untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, identitas JSH telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satresnarkoba Polres Kaur masih melakukan pengejaran intensif di lapangan untuk meringkus bandar yang kabur tersebut. (**)
