21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

ASN Kaur Boleh WFH, Tapi Wajib Siaga 24 Jam dan Absen Elektronik Ketat

KAUR, BT.M – Pemerintah Kabupaten Kaur resmi melakukan gebrakan besar dalam tata kelola birokrasi. Terhitung mulai 1 April 2026, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100-3-4-2/1103/SETDA.BO/2026. Langkah berani ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri untuk mempercepat digitalisasi birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Jumat Jadi Hari WFH, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Dalam edaran tersebut, pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Meski demikian, pemerintah memberikan batasan ketat: jumlah ASN yang WFH maksimal 50 persen, sementara sisanya wajib tetap berada di kantor (Work From Office/WFO).

“Tujuannya adalah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Kita ingin kinerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik,” tegas Bupati dalam poin edaran tersebut.

Namun, tidak semua instansi mendapatkan “lampu hijau” untuk WFH. Unit layanan masyarakat langsung seperti RSUD, Puskesmas, sekolah (PAUD hingga SMP), Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga tingkat Camat dan Lurah tetap diwajibkan WFO 100 persen guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

Efisiensi Anggaran dan Tekan Polusi

Selain modernisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kebijakan ini juga mengincar penghematan anggaran yang riil. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor pada hari Jumat, Pemkab Kaur menargetkan penurunan konsumsi listrik, air, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas.

Menariknya, aturan ini juga mewajibkan pemangkasan drastis biaya operasional lainnya, seperti:

  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Dipangkas hingga 50%.
  • Perjalanan Dinas Luar Negeri: Dipangkas hingga 70%.
  • Penggunaan Kendaraan Dinas: Dibatasi maksimal 50%, dengan imbauan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.

Pengawasan Ketat: HP Wajib Aktif 24 Jam

Bagi ASN yang mendapatkan giliran WFH, jangan harap bisa bersantai. Pemkab Kaur mewajibkan pengisian absensi elektronik secara disiplin. Selain itu, seluruh ASN wajib memastikan telepon seluler mereka aktif dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja.

“Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh atas pengawasan ini. Jika ada yang WFH, perangkat elektronik di ruang kerjanya harus dipastikan mati total untuk efisiensi energi,” tulis aturan tersebut.

Kebijakan transformatif ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk membiayai program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat Kaur.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *