Berdalih Wajib Belajar 9 Tahun. Kepala Sekolah SMAN 5 BS Masih Melakukan Pungutan Berkedok Partisipasi Dan Sumbangan
3 min readBS,|| BT.M — Berbagai alasan dan cara yang di lakukan pihak sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah, terkadang bertentangan dengan aturan yang di terbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sampai surat edaran dari pemerintah Daerah yaitu surat edaran Gubernur.
Seperti SMAN 5 BS ini terkesan mengabaikan surat edaran Gubernur Bengkulu dengan nomor:420/2176/Dikbud/2021. Tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan, SMA/SMK/SLB Provinsi Bengkulu.
SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan di ketahui dalam 3 tahun ini masih melakukan pungutan liar/pungli, ataupun komite kepada siswa-siswi berjumlah 100.000 perbulan, dengan berbagai alasan seperti ekstrakurikuler pembayaran gaji honor GTT, PTT, makan-minum rapat,Dll, menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
” Ya. komite ini di bebankan ke anak didik sebanyak 100 RB perbulan, dengan jumlah siswa sebanyak 1002, Uang itu di peruntun kan untuk ekstrakurikuler, kegiatan anak-anak, makan minum rapat, gaji honorer GTT PTT beli alat peraga segale macam dll, dan tiap bulan kami bayar, sekarang sudah empat bulan kami bayar”. Ucap wali murid.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, terkait pelanggaran surat edaran Gubernur Bengkulu, Kepsek SMAN 5 BS/ juliandi saputram menjelaskan, “Surat edaran itu apa pak? apa bersifat himbauan atau boleh dilaksanakan atau tidak?
Soalnya menurut informasi dari pihak kepolisian yang sosialisasi ke kami surat edaran itu sifatnya himbauan” jelas Juliandi Jumat (6/9/2024)
Lanjut kepsek. SMA itu belum wajib belajar sehingga boleh melibatkan partisipasi masyarakat.. pembiayaan, Partisipasi masyarakt di SMAN 5 bisa didasarkan dengan rapat orang tua siswa, bukan keputusan saya pribadi, kami sudah melakukan itu tidak ada pemaksaan dan berdasarkan keinginan orang tua siswa..ada yang gratis..dan lainnya.
Payung hukum yang kami lakukan adalah rapat orang tua siswa.. silahkan datang ke sekolah kami pak, saya tunggu disekolah pak..kalau mau jelas bagaimana prosedur sekolah mengambil keputusan apapun itu termasuk pembiayaan bersumber dari paritispasi masyaraat. ungkap Juliandi.
Kacabdin Wilayah 3 Bengkulu Selatan, Mansyur menjelaskan saat dikonfirmasi di kantor Jumat (6/9/2024), kalau berdasarkan surat edaran Gubenur itu tidak di perbolehkan lagi dalam hal pungutan, akan tetapi bila itu bersifat nya sukarela misal dana nya bervariasi dari 5 RB sampai berapa pun mungkin bisa jadi di maklumi atau dari donatur pihak luar, akan tetapi bukan di tahun ini saja para kepsek dan pihak komite melanggar edaran gubenur ini dari tahun sebelumnya seperti itu dan pihak sekolah pun tidak ada melibatkan kami dari Cabdin pada dasarnya dari kami tidak menyarankan hal itu.
Lanjut cabdin, “ikuti saja aturan edaran gubenur kan sudah ada pasti mereka lebih memahami tapi di balik itu apa yg mereka jalankan kami tidak tahu karena mereka tidak pernah melibatkan kami dari cabdin ini karena edaran gubenur itu sudah jelas-sejelas mungkin,” Ungkap Mansyur
Ijal Salah satu tokoh pemuda Kaur, sangat menyayangkan apabila pendidikan sekarang di jadikan ajang untuk mencari uang oleh oknum kepala sekolah yang memungut biaya kepada siswa-siswi dengan berbagai kedok.
“Kami berharap kepada Dinas terkait atau pun pihak kejaksaan negeri segera melakukan tindakan kepada oknum kepsek yang masih melakukan pungli, kalau perlu kepsek segera di panggil dan di proses secara hukum dan ketentuan yang berlaku.,” ucap Ijal.
(Myco)