Dampak Efisiensi APBN: Dana Desa Tambahan 2025 Terancam Hilang, Desa di Kaur Kehilangan Sumber Prioritas
KAUR, BT.M – Kepastian Dana Desa Tambahan (DD Tambahan) bagi desa-desa di Kabupaten Kaur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terancam hilang pada tahun 2025. Kebijakan efisiensi anggaran pusat disebut menjadi penyebab utama tidak adanya alokasi dana khusus ini, meninggalkan ketidakpastian hingga akhir tahun.
DD Tambahan merupakan alokasi ekstra yang diberikan kepada desa di luar dana reguler, dengan tujuan utama mendanai program prioritas nasional seperti penanganan bencana alam, program pemulihan ekonomi, atau sebagai bentuk apresiasi atas kinerja baik pemerintah desa.
Namun, harapan desa-desa untuk mendapatkan suntikan dana segar tersebut pupus di tahun anggaran mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Marlianto, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa dampak efisiensi APBN memaksa peniadaan alokasi DD Tambahan, yang berarti desa-desa harus bersiap menjalankan program mereka tanpa dana spesial tersebut.
”Dana Desa Tambahan ini sangat vital. Biasanya dapat digunakan untuk program prioritas tertentu, seperti penanganan bencana, pemulihan ekonomi nasional, atau berdasarkan kinerja pemerintah desa yang baik,” ujar Marlianto kepada wartawan pada Senin (01/12/25).
Menurutnya, situasi untuk tahun 2025 sangat berbeda. “Namun berbeda dengan tahun 2025 ini akibat dari dampak efisiensi terpaksa tidak ada dana tambahan maka sampai bulan Desember ini belum ada kepastian,” tegasnya.
Pernyataan Marlianto yang menyebut tidak adanya kepastian hingga bulan terakhir tahun berjalan mengindikasikan bahwa desa-desa di Kaur harus segera merancang ulang rencana anggaran mereka tanpa mengharapkan alokasi tambahan dari pusat. Penghapusan DD Tambahan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada program-program desa yang bersifat insidental atau yang membutuhkan dukungan finansial besar di luar kegiatan rutin.
Pemerintah Desa di Kaur kini dituntut untuk lebih cermat dan fokus dalam memprioritaskan penggunaan Dana Desa reguler guna memastikan program esensial tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pusat.
(**)
