Diserbu Hama Lalat, Warga RT 03 Kelurahan Bandar Keluhkan Kandang Ayam Milik Oknum PNS
KAUR, BT.M – Warga RT 03 Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, mulai resah akibat serbuan hama lalat yang diduga bersumber dari sebuah kandang ayam petelur di lingkungan pemukiman mereka. Ironisnya, usaha kandang ayam tersebut dikabarkan milik salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Keluhan ini mencuat ke publik setelah salah satu warga mengunggah keresahannya melalui media sosial Facebook pada Jumat (02/01/2026). Dalam unggahan tersebut, ia meminta perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur terkait kondisi lingkungan yang tidak sehat.
“Kami di RT 03 ini diserang hama lalat dampak kandang ayam petelur di lingkungan rumah kami. Mohon perhatiannya, terima kasih,” tulis warga dalam unggahannya.
Postingan tersebut langsung memicu reaksi netizen. Banyak yang berpendapat bahwa pendirian kandang ternak di tengah pemukiman padat penduduk tidak diperbolehkan secara aturan. Netizen menekankan bahwa syarat utama usaha peternakan adalah lokasi yang jauh dari keramaian penduduk guna menghindari dampak polusi udara maupun serangan hama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Junaidi, menjelaskan bahwa terkait perizinan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), biasanya diterbitkan secara otomatis melalui sistem.
“Kalau SPPL-nya itu biasanya terbit otomatis, pemrakarsanya adalah Dinas Pertanian. Kami perlu melihat data lengkapnya terlebih dahulu,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (02/01/2026).
Junaidi menambahkan bahwa pengawasan terhadap operasional kandang tersebut melibatkan lintas dinas. Namun, pihak DLH memerlukan aduan resmi untuk menindaklanjuti keresahan warga ini.
“Kalau tidak ada izinnya, kami bersama Dinas Pertanian dan Peternakan tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Harus ada pengaduan secara tertulis dengan data diri yang lengkap agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur belum memberikan jawaban resmi terkait status izin usaha kandang ayam tersebut.
Sementara itu, pihak pemilik kandang ayam yang merupakan oknum PNS tersebut masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai serangan hama lalat di lingkungan RT 03 Kelurahan Bandar. (**)
