DPRD Kaur Alokasikan Rp662,5 Juta untuk Pakaian Dinas ASN 2026, Sekwan: Jaga Kewibawaan Lembaga
KAUR, BT.M — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur mengalokasikan anggaran sebesar Rp662,5 juta pada APBD 2026 untuk pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengadaan ini bertujuan untuk menunjang performa pelayanan publik dan menjaga citra resmi institusi pemerintahan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaur, Three Marnope, menjelaskan bahwa penganggaran ini merupakan bagian dari pemenuhan hak atribut kerja pegawai. Langkah ini diambil agar beban pengadaan seragam tidak dibebankan kepada staf secara pribadi.
“Pakaian dinas ini dianggarkan untuk menciptakan identitas resmi, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga kewibawaan dan profesionalisme instansi. Anggaran ini dialokasikan agar penampilan pegawai seragam saat melayani masyarakat,” ujar Three Marnope kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Three Marnope menambahkan, seragam kerja yang representatif memiliki tiga fungsi utama dalam ekosistem birokrasi:
- Identitas lembaga: Membentuk citra positif dan profesional bagi institusi pemerintah di mata publik.
- Etos kerja: Memupuk rasa tanggung jawab, kebersamaan, dan kedisiplinan di lingkungan kerja.
- Fasilitas pegawai: Memastikan pemenuhan hak atribut kerja tanpa membebani finansial pribadi ASN.
Berdasarkan data dokumen anggaran APBD 2026, total dana Rp662.500.000 tersebut dibagi ke dalam empat jenis pengadaan pakaian dinas, dengan rincian sebagai berikut:
- Pakaian Sipil Harian (PSH): Rp250.000.000
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Rp150.000.000
- Pakaian Sipil Resmi (PSR): Rp150.000.000
- Pakaian Dinas Harian (PDH): Rp112.500.000
Realisasi anggaran ini diharapkan dapat langsung berdampak pada peningkatan kualitas disiplin dan kenyamanan para pegawai dalam menjalankan tugas penunjang legislatif di Kabupaten Kaur.
(**)
