EKSKLUSIF: Proyek ‘Sekolah Rakyat’ Rp250 Miliar di Kaur Tertutup bagi Pers, AJB Kecam Pelarangan Liputan
oplus_0
KAUR, – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp250 miliar dari APBN, menuai polemik. Enam wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) dilarang melakukan peliputan di lokasi proyek pada Rabu (25/02).
Aksi penghadangan ini memicu dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.
Insiden bermula saat tim AJB hendak menjalankan tugas jurnalistik guna memantau perkembangan fisik proyek seluas 7 hektare itu. Namun, pihak keamanan (security) di gerbang masuk melarang awak media masuk dengan alasan harus memiliki izin dari pihak Balai Wilayah Provinsi Bengkulu.
Setelah perdebatan panjang, pihak keamanan mengarahkan wartawan kepada Kepala Safety bernama Aris. Ironisnya, setelah menunggu hampir +- 2 jam, tim AJB hanya mendapatkan jawaban yang mengambang. Humas proyek bernama Ijon yang tiba kemudian, tetap bersikukuh melarang peliputan tanpa alasan yang jelas.
“Tidak boleh diliput, harus ada izin dari PU Balai Provinsi,” ujar Ijon tanpa bersedia merinci siapa pihak yang mengeluarkan instruksi larangan tersebut.
Melanggar UU Pers dan Keterbukaan Informasi
Sekretaris AJB, Biman Iswandi, SH, menyayangkan sikap arogan pihak pengelola proyek. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Pasal 4 ayat 3 tegas menjamin hak pers mencari dan menyebarluaskan informasi. Menghambat tugas jurnalistik bisa dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1,” tegas Biman.
Ia menambahkan, proyek sebesar Rp250 miliar yang bersumber dari uang rakyat (APBN) seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa harus ditutupi? Jika tertutup seperti ini, wajar jika muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Senada dengan Biman, Pachroul Rozi, wartawan kontakpublik.com, menyebut adanya kejanggalan dalam proyek yang ditargetkan selesai Juli 2026 ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak proyek belum memberikan keterangan resmi terkait detail perusahaan pengelola maupun papan informasi proyek yang seharusnya terpampang jelas.
“Kami tidak mendapatkan informasi resmi secara langsung di lapangan. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas dan akuntabilitas pengerjaannya,” cetus Rozi.
Atas insiden ini, Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) berencana melaporkan peristiwa pelarangan peliputan ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan fungsi kontrol sosial pers tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(Tim Redaksi)
