Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Terkait, 8 Bulan Dana Kapitasi JKN Belum Dibayar.
3 min readBT.M, || KAUR– Alokasi Dana Kapitasi JKN untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) baik pelayanan langsung maupun pelayanan tidak langsung.
Dana kapitasi JKN merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dana kapitasi dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan dan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sisa alokasi dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional sebesar 40%.
Penggunaan untuk dukungan biaya operasional mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, kegiatan operasional untuk mencapai target dibidang upaya kesehatan perorangan dan besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dibagikan kepada tenaga kesehatan sesuai variabel jenis ketenagaan dan atau jabatan dan kehadiran.
Variabel jenis ketenagaan dan atau jabatan dinilai sebagai berikut:
Tenaga medis, diberi nilai 150;
Tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan, diberi nilai 100;
Tenaga kesehatan setara S1/S4, diberi nilai 60;
Tenaga non kesehatan minimal D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 40;
Tenaga kesehatan dibawah D3, diberi nilai 25 dan
Tenaga non kesehatan dibawah D3, diberi nilai 15.
Tenaga kesehatan yang merangkap tugas administrasi sebagai Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan atau bendahara puskesmas BLUD diberi tambahan nilai 30.
Di Kabupaten Kaur tercatat sebanyak 16 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berdasarkan data yang di himpun tim Media ini tercatat ada 16 puskesmas kesemuanya telah menerima dana kapitasi tersebut, terhitung dari bulan Januari sampai Juli dengan masing-masing perincian sesuai variabel atau besaran yang berhak di terima.
Namun meskipun demikian dari pihak puskesmas mereka tetap mengeluhkan karna terhitung hari ini 09/09/22. Mereka belum juga menerima dana kapitasi JKN tersebut walaupun dana itu sudah masuk ke Rekening mereka.
“Sampai sekarang semenjak saya menjadi kapus disini belum pernah mencairkan dana Kapitasi, ntah apa kendalanya dan kapan bisa di cairkan” Ungkap salah satu kapus, kapus lain juga saat ditanya juga begitu jawabannya yang sama.
Sementara kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Darmawansyah Melalui Kabid SDK Sasmin Itadi menjelaskan sebenarnya dana kapitasi sudah masuk ke rekening mereka masing-masing setiap bulan namun kendala dana kapitasi belum bisa dicairkan karna datanya belum di input di SIPD insya Allah selesai perubahan sudah bisa terbayarkan semua ujar Sasmin
Sasmin juga menjelaskan “sebelumnya sudah di telaah staf karna dengan adanya dana kapitasi JKN ini bertambah dari total uang sekabupaten kaur dengan adanya BPJS jadi mau merubah Perda Tukas Sasmin Kepada BT.M Jum’at 09/9/22 siang di ruang kerjanya.
Badan Keuangan Daerah melalui Bagian angaran dan perbendaharaan untuk konfirmasi masih terus di upayakan (**)