Jelang Lebaran, RD dan SN Jadi Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Pemilu Tahun 2018-2019.
2 min readKAUR, ||~ Menepati Janji kepada wartawan pada Coffee Morning di Gedung sentra Kuliner beberapa waktu lalu yang mana pada waktu itu menyebutkan sebelum lebaran ada tarsangka terkait Dana Hibah APBN di Bawaslu Kaur pada tahun 2018-2019.
Dalam Jumpa Pers kejari Kaur telah menetapkan RD dan SN sebagai tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pemilu tahun 2018-2019.
Barang bukti yang sudah di temukan sementara uang sebesar Rp 25000.000.00
Untuk kepastian jumlah kerugian negara yang di sebabkan oleh tersangka dan teman nya kita menunggu hasil audit, karna kita hanya bertugas sebagai penyelidikan untuk audit ada bidang nya Tim ahli, ungkap Kejari.
Menurut keterangan Kejari kaur tersangka akan di jerat pasal 2 UUD pidana, maka akan di ancam paling sedikit 5 tahun penjara atau sampai se umur hidup. Untuk yang di duga terlibat mencicipi uang haram tersebut Kejari kaur menghimbau agar segera di kembalikan, apa bila dalam waktu dekat tidak mampu mengembalikan bisa jadi tersangka juga, ungkap Kejari dalam Keterangan jumpa Persnya kepada sejumlah wartawan di Aula Kejari Kaur.
(Dahli Babat)