11/12/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

JMS di SMPN 35 Berasrama Kaur, Sampaikan Materi Larangan Jauhi Narkoba dan Pelanggaran Berlalu Lintas Kepada Siswa-Siswi Peserta Didik

3 min read

BeritaTerkini.Media, Kaur (Bengkulu)- Senin 08 Februari 2021, sekira pukul 08.00 WIB sampai sampai dengan selesai, bertempat di Aula Sekolah SMP Negeri 35 Berasrama  (Boarding Scool)  Kabupaten Kaur telah melaksankan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2021.

Adapun kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 35 Kaur dan Tim Penyuluh dari Kejaksaan Negeri Kaur dan Rekan-rekannya yang lain serta perwakilan dari Siswa-Siswi SMPN 35 Kaur

Dalam kesempatan tersebut Narasumber dari Kejaksaan Negri Kaur, Ny Maria Margaretha Astari Febriana Santosa,SH jaksa fungsional menyampaikan nasehat – nasehat kepada para anak didik di SMP Negeri 35 Kaur di antaranya:

Agar para siswa dan siswi belajar dengan sungguh-sungguh.

Agar para siswa dan siswi selalu menjaga diri dari setiap tingkah laku yang melanggar hukum serta menjauhi Narkoba.

Agar para siswa dan siswi menghormati dan menghargai para guru dan orang tua serta menghargai sopan santun terhadap mereka.

Sedangkan tim JMS menyampaikan materi sebagi berikut:

Pengenalan terhadap Institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahaya Kursi NAPZA.

“Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Tim Penyuluh dari Kejaksaan Negeri Kaur dalam Program Jaksa Masuk Sekolah Tahun Anggaran 2021 menyampaikan bahwa Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.

Apabila tidak melakukan dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh. Dengan berlangsungnya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 35 Kaur di perkirakan para siswa dan siswi yang merupakan kelas VII (Tujuh),VIII,(Delapan) IX (Sembilan) dengan dapat memahami tentang materi – materi yang di sampaikan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan dapat menyalurkan pemahaman tersebut kepada teman – teman lainnya. Dalam acara tersebut terlihat para siswa dan siswi yang mendengarkan pemaparan dari Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sehingga para siswa dan siswi SMP Negeri 35 Kaur dapat menyerap materi yang disampaikan.

Selanjutnya Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Negeri Kaur, menyampaikan “bahwa catatan Narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda saat ini sangat meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, menciptakan harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran Narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.”

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan bahwa masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk diri orang tersebut di masa dewasa. Oleh karena hal tersebut mulai saat ini, guru selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan membahayakan Narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.

“Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya Narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk melahirkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang datang dapat terealisasikan dengan baik. Bagi Orang tua yang juga perlu waspada dan waspada akan ciri dan tanda anak mulai menggunakan Narkoba sehingga bisa lebih dini diobati dan direhabilitasi Ciptanya. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) Narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah” Ucapnya

Sementara itu selain menyampaikan materi Bahayanya Narkoba, dari kejaksaan Negri Kaur juga menyampaikan tentang aturan berlalu lintas jangan sampai melanggarnya

Materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut  Sanksi hukum penggunaan narkotika berdasarkan UU No 35 tahun 2009 dan sanksi hukum UU No 23 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas

Selama Kegiatan tersebut tetap melatuhi Protokol Keshatan Covid-19 yang telah ditetapkan atau dihimbaukan Pemerintah (***/Iks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *