Kawal Dana Desa hingga BPJS, Bupati Kaur Dorong Transformasi Digital dan Ketertiban Umum
KAUR, BT.M — Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP, mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan sosial di wilayahnya. Pada Rabu (28/1), Bupati memimpin langsung sosialisasi empat regulasi strategis di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur guna menyelaraskan visi pembangunan daerah.
Hadir dalam agenda tersebut unsur Forkopimda, termasuk Dandim 0408/BS-Kaur, Kapolres Kaur, Kajari, hingga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Sinergi lintas instansi ini menekankan pentingnya implementasi aturan yang transparan dan berpihak pada rakyat.
Ada empat poin regulasi utama yang menjadi sorotan, yakni:
- Perbup Nomor 11 Tahun 2026 terkait operasional Dana Desa 2026.
- Perbup Nomor 72 Tahun 2026 tentang kewajiban transaksi non tunai di tingkat desa.
- Perda Penertiban Hewan Ternak untuk menjaga ketertiban umum.
- Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal dan informal.
Dalam pidatonya, Bupati Gusril menegaskan bahwa Dana Desa 2026 harus menjadi mesin penggerak ekonomi riil. “Dana Desa harus fokus pada ketahanan pangan, penanganan bencana, dan infrastruktur dasar guna mewujudkan masyarakat yang Maju, Sejahtera, dan Bahagia,” ujarnya.
Transformasi digital juga menjadi agenda utama melalui penerapan transaksi non tunai. Kebijakan ini diinstruksikan untuk menutup celah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat transparansi pengawasan keuangan desa.
Terkait isu ketertiban, Bupati menyoroti penegakan Perda Hewan Ternak. Langkah persuasif akan tetap dikedepankan untuk melindungi lahan pertanian warga dari kerusakan akibat ternak yang tidak dikandangkan. Selain itu, perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kini diperluas untuk menyasar petani, nelayan, dan pekerja mandiri di seluruh pelosok Kabupaten Kaur.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk bersinergi. Ia berharap seluruh regulasi yang disosialisasikan tidak hanya berakhir di atas kertas, tetapi memberikan dampak nyata bagi stabilitas dan kesejahteraan warga Kaur.
(**)
