Ketua DPRD Kaur Sebut Belum Ada Anggota DPRD yang Ajukan Cuti Untuk Ikut Kampanye Pilkada 2024.
2 min readKAUR, || BT.M —- Sebagai bentuk Netralitas unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Anggota DPRD harus mengajukan Izin Cuti dulu sebelum ikut kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kaur tahun 2024.
Pengajuan izin cuti tersebut harus disetujui oleh pimpinan DPRD setempat.
Namun Ketua DPRD Kabupaten Kaur mengatakan belum ada anggota DPRD Kaur yang mengajukan cuti untuk ikut kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sampai hari ini belum ada yang mengajukan surat izin,” ujar Ketua Dewan Januardi, Via Chat WA Minggu, 13 Oktober 2024. Kemaren.
Di tambahkan Januardi sekarang ini baru hanya sosialisasi berbentuk surat itu pun baru kita terima dari Bawaslu kaur.
Untuk selanjutnya pimpinan dan anggota mungkin perlu berkordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu kaur, biar nantinya sama persepsi dan pemahaman masalah cuti dprd ini,” sampainya
Namun ketika di konfirmasi prihal anggota dewan yang sudah Ikut Kampanye di salah satu Paslon, Sampai berita ini di publish Ketua Dewan Januardi belum memberikan jawaban.
Sementara itu ketua Bawaslu kaur ketika di konfirmasi terkait perihal Cuti Kampanye untuk DPRD melalui Via Chat WA Minggu 13/10/24 sampai berita ini di publish tidak memberikan jawaban.
Dan pada hari ini Senin 14/10/24. Sekira Pukul 09.45 media ini kembali konfirmasi langsung ke kantor Bawaslu kaur yang berada di Pondok Pusaka Kecamatan Kaur Selatan semua petinggi dari mulai Kepala Sekretariat dan komisioner tidak berada di tempat. (**)