21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Lagu “SE’ASE SEHIJEAN” Karya Musisi Kaur Sirat Judin Resmi Kantongi Hak Cipta Kemenkumham RI

KAUR, BT.M – Kabar membanggakan datang dari dunia seni dan budaya Kabupaten Kaur. Musisi lokal, Sirat Judin, secara resmi menerima Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas karya lagunya yang berjudul “SE’ASE SEHIJEAN”.

Penerbitan sertifikat dengan nomor permohonan EC002026046722 tertanggal 9 April 2026 ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual putra daerah asal Gedung Sako, Kecamatan Kaur Selatan.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, atas nama Menteri Hukum, lagu berjenis musik dengan teks ini kini berada di bawah lindungan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lagu “SE’ASE SEHIJEAN” sendiri tercatat pertama kali diumumkan pada 1 Agustus 2009 di Jakarta Pusat. Dengan terbitnya surat pencatatan ini, Sirat Judin selaku pencipta sekaligus pemegang hak cipta mendapatkan perlindungan hukum yang sangat kuat.

“Perlindungan ini berlaku selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia,” tulis keterangan dalam dokumen resmi tersebut.

Langkah Sirat Judin mematenkan karyanya diharapkan menjadi inspirasi bagi seniman-seniman lain di Bengkulu, khususnya di Kabupaten Kaur, untuk lebih sadar akan pentingnya legalitas karya. Hal ini krusial guna mencegah klaim sepihak atau penggunaan karya secara komersial tanpa izin di masa depan.

Penetapan ini juga menegaskan bahwa karya seni dari daerah memiliki nilai historis dan komersial yang setara dengan karya nasional lainnya dalam bingkai hukum kekayaan intelektual Indonesia.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur, Juli Sarti, SK.M, melalui Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Elfis Edison, S.IP, membenarkan kabar baik tersebut.

“Alhamdulillah, ini adalah keberhasilan dan kebanggaan kita semua. Secara hukum, negara telah mengakui Sirat Judin sebagai pencipta sah. Dengan adanya surat ini, siapa pun yang ingin membawakan lagu tersebut untuk kepentingan komersial seperti konser, wajib mengantongi izin dari pemilik hak,” ujar Elfis saat dikonfirmasi, Sabtu (11/04).

Elfis juga meluruskan dinamika yang sempat terjadi terkait asal-usul lagu tersebut. “Dahulu sempat ada klaim dari pihak luar, namun dengan terbitnya sertifikat ini, polemik tersebut berakhir. Kepemilikannya sudah sah milik putra Kaur,” tegasnya.

Selain lagu “SE’ASE SEHIJEAN”, Pemkab Kaur tengah memproses legalitas budaya lainnya. “Tahun ini kita targetkan budaya MeringitMainangan, dan Batik Gurita juga resmi mendapatkan pengakuan hukum dari Kemenkumham RI. Saat ini dokumennya sedang dalam tahap pelengkapan syarat,” tambah Elfis.

Menanggapi pencapaian ini, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur turut memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, kepastian hukum atas karya seni bukan sekadar soal administrasi, melainkan aset investasi pariwisata daerah.

“Seni musik adalah salah satu pilar ekonomi kreatif yang sangat kuat untuk mendukung sektor pariwisata. Lagu ‘SE’ASE SEHIJEAN’ bukan hanya sekadar nada, tapi identitas budaya yang bisa menjadi magnet bagi wisatawan untuk mengenal lebih dalam kekayaan batin masyarakat Kaur,” ungkap Kabid Pariwisata.

Ia menambahkan, legalitas karya seperti ini akan meningkatkan nilai tawar (bargaining power) seni lokal di kancah nasional.

“Kami di Bidang Pariwisata akan terus mendorong para seniman untuk mematenkan karyanya. Jika karya-karya kita terlindungi secara hukum, maka ekosistem pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Kaur akan semakin kuat, bermartabat, dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat Kabid Juga menerangkan bagi masyarakat kabupaten kaur yang ingin mematenkan hak Ciptanya siapkan langsung datang ke dinas Pariwisata kabupaten kaur,” pungkasnya.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *