21/01/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

KAUR, || BT.M – Sistem pengelolaan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur kini menjadi sorotan tajam publik. Kebijakan rumah sakit dinilai memberatkan pasien, terutama terkait kekosongan stok obat. Pasien atau keluarga pasien dilaporkan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menuntut ganti rugi atas pembelian obat di luar rumah sakit.

​Peristiwa ini terungkap pada Minggu (23/11/2025), ketika salah satu keluarga pasien mengeluhkan prosedur tersebut.

​Barzian, seorang kepala keluarga yang anaknya baru saja menjalani perawatan di RSUD Kaur, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa menjelang kepulangan anaknya, pihak ruangan rawat inap menyodorkan surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani.

​Isi surat pernyataan tersebut memaksa keluarga pasien untuk menyetujui tiga poin utama:

  1. ​Pembelian obat dilakukan secara mandiri di luar RSUD Kaur.
  2. ​Pemeriksaan jaringan dilakukan di luar RSUD Kaur.
  3. ​Pemeriksaan tiroid dilakukan di luar RSUD Kaur.

​Poin yang paling memberatkan adalah klausa penutup yang menyatakan bahwa pasien “tidak akan menuntut pengembalian uang atas pemeriksaan atau pembelian obat tersebut kepada pihak RSUD Kaur.”

​Bertentangan dengan Aturan Menkes

​Kebijakan sepihak ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kewajiban rumah sakit adalah menyediakan segala jenis obat sesuai Formularium Nasional (Fornas).

​Dalam aturan BPJS Kesehatan, obat-obatan yang termasuk dalam Fornas dan sesuai indikasi medis harus ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jika stok obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) kosong, maka Faskes wajib mencarikan obat pengganti yang sepadan atau menanggung biayanya, tanpa membebani pasien. Pasien semestinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk obat yang sudah tercover jaminan.

​Lebih lanjut, jika mengacu pada aturan Permenkes, setiap pembelian obat yang terpaksa dilakukan pasien di apotek luar karena kekosongan stok di RS, maka pihak Rumah Sakit wajib mengganti biaya tersebut (reimbursement) melalui mekanisme klaim ke bendahara Rumah Sakit.

​Namun, dengan adanya surat pernyataan yang disodorkan RSUD Kaur ini, hak pasien untuk mendapatkan pengembalian uang (reimbursement) seolah dipangkas paksa. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menerima kuitansi pengembalian uang pembelian obat dari luar melalui surat pernyataan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kaur belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Pewarta: Dahli Botak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *