02/09/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Menakar Transparansi Anggaran BPN Kaur: Formalitas Rutin atau Tabir Swakelola?

Tajuk Rencana;

Oleh: Redaksi Beritaterkini.media

KAUR, BT .M— Pengelolaan anggaran publik bukan sekadar persoalan mencairkan angka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan tentang bagaimana setiap rupiah dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan masyarakat. Data alokasi anggaran Januari 2026 pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menunjukkan skema penyaluran dana swakelola yang memicu tanda tanya besar terkait tingkat efektivitas dan transparansinya di lapangan.

​Dalam catatan dokumen per Januari 2026, Kantah BPN Kaur memplot sejumlah pos kegiatan swakelola dengan variasi nilai yang sangat mencolok. Pos kegiatan pemeriksaan tanah saja terpecah ke dalam beberapa alokasi, salah satunya menelan angka Rp124,8 juta, serta pos terpisah senilai Rp7,725 juta. Di samping itu, pengumpulan data alat bukti hak/alas hak menyerap dana Rp59,8 juta, pemetaan sosial sebesar Rp44,2 juta, penetapan lokasi senilai Rp31,9 juta, hingga penyusunan data sebesar Rp26,9 juta.

Sorotan Kritis Redaksi

​Mencermati sebaran angka tersebut, Redaksi Beritaterkini.media menyoroti beberapa poin krusial yang memerlukan pengawasan publik secara ketat:

  • Potensi Tumpang-Tindih Pos Penganggaran: Adanya pemisahan anggaran untuk kegiatan yang sejenis—seperti pos pemeriksaan tanah atau pengelolaan data—berisiko menjadi celah administratif jika pembagian kerja di lapangan tidak terdefinisikan secara akurat.
  • Akuntabilitas Skema Swakelola: Penggunaan mekanisme swakelola menuntut transparansi menyeluruh, mulai dari penunjukan pelaksana, bukti pengeluaran riil (at cost), hingga validitas hasil kerja di lapangan. Tanpa pengawasan ketat, skema ini rawan menjadi sarana penyerapan anggaran formalitas.
  • Aspek Kemanfaatan Masyarakat: Publik berhak mempertanyakan sejauh mana anggaran puluhan juta rupiah untuk pendaftaran, pemetaan sosial, dan pengumpulan alas hak ini benar-benar mempercepat kepastian hukum atas tanah masyarakat Kaur, ketimbang sekadar menggugurkan kewajiban administratif instansi.

Sikap Redaksi

​Skema anggaran yang dikucurkan awal tahun ini tidak boleh berhenti sebagai laporan penyerapan di atas kertas semata. Aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawas independen perlu memantau realisasi di lapangan. Jangan sampai alokasi APBN yang peruntukannya jelas untuk pelayanan pertanahan justru tergerus oleh efisiensi yang minim audit.

​BPN Kabupaten Kaur dituntut untuk terbuka memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi publik terkait detail output dari setiap kegiatan swakelola tersebut. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengelola pertanahan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *