Mengurai Benang Kusut Transparansi Dana Desa Pasar Lama
Tajuk Rencana:
Penulis: Redaksi Beritaterkini.media
KAUR SELATAN, BT.M — Anggaran Dana Desa (DD) sejatinya dikucurkan oleh pemerintah pusat dengan satu misi suci: menstimulus pembangunan dari pinggiran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, apa yang terjadi jika dalam pelaksanaannya justru muncul riak-riak ketidakpastian akibat laporan realisasi anggaran yang dinilai tidak sinkron? Pertanyaan besar inilah yang kini tengah menggelayuti benak warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun, muncul ketidaksesuaian angka yang cukup mencolok pada pencairan tahap pertama di Tahun Anggaran 2026. Dari total pagu anggaran sebesar Rp 254.330.000 yang dialokasikan untuk desa berstatus “Maju” ini, pencairan tahap pertama (40%) tercatat menyentuh angka Rp 101.732.000. Keanehan mulai mengemuka ketika laporan realisasi fisik dan program di tahap satu tersebut baru menyentuh angka Rp 71.580.000, yang tersebar di 9 item program kerja.
Ada selisih angka yang belum beralasan jelas, namun anehnya, kucuran dana tahap kedua sebesar 60% atau senilai Rp 152.598.000 justru dikabarkan sudah mulus dicairkan. Secara regulasi dan logika tata kelola keuangan negara, pencairan tahap berikutnya baru bisa diotorisasi apabila pertanggungjawaban tahap awal sudah tuntas dan sinkron. Ketika sistem administrasi memperlihatkan celah “kelonggaran” seperti ini, maka sangat wajar jika gejolak di tingkat akar rumput tidak dapat dibendung. Masyarakat mulai mempertanyakan: di mana letak komitmen keterbukaan informasi publik yang selama ini didengungkan?
Jika kita membedah 9 item yang terealisasi di tahap satu—mulai dari pos komunikasi publik, posyandu, insentif PAUD, pembinaan lembaga desa, hingga pengadaan aset perkantoran—semuanya merupakan program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup warga. Karena itu, akuntabilitas setiap rupiah yang keluar wajib hukumnya untuk dipaparkan secara benderang. Jangan sampai baliho informasi APBDes dan LPJ yang dianggarkan sebesar Rp 5.000.000 itu hanya menjadi pajangan formalitas tanpa menyajikan validitas data yang memuaskan masyarakat.
Redaksi memandang bahwa ketidaksinkronan laporan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menjadi bola liar di tengah warga. Pemerintah Desa Pasar Lama harus segera mengambil langkah progresif. Lakukan klarifikasi publik, buka ruang dialog, dan paparkan ke mana sisa kelebihan bayar atau selisih anggaran tahap satu tersebut dialokasikan.
Di sisi lain, instansi pembina seperti pihak Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur tidak boleh menutup mata. Fungsi pengawasan (monitoring dan evaluasi) harus diperketat. Alur verifikasi laporan realisasi sebelum merekomendasikan pencairan tahap lanjutan wajib diaudit kembali.
Transparansi bukanlah momok yang harus ditakuti oleh aparatur desa, melainkan sebuah benteng pertahanan terbaik untuk menghindari fitnah dan membangun kepercayaan (trust) publik. Desa Pasar Lama memegang predikat sebagai Desa Maju. Sebuah predikat mentereng yang sudah sepatutnya dibarengi dengan sistem pengelolaan keuangan yang modern, akuntabel, bersih, dan jauh dari kesan menutup-nutupi informasi.
