01/09/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Mengurai Ratusan Juta Dana PIP di SMAN 2 Kaur: Transparansi Bantuan Pendidikan Dipertanyakan

TANJUNG KEMUNING, BT.M — Alokasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengalir deras ke SMA Negeri 2 Kaur, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi dan efektivitas penyalurannya. Di balik dalih menekan angka putus sekolah, pengelolaan dana bantuan sosial bernilai ratusan juta rupiah ini patut diawasi secara ketat.

​Data menunjukkan, arus dana PIP ke SMAN 2 Kaur melonjak signifikan dalam dua tahun anggaran terakhir. Pada 2025, anggaran yang masuk terbagi dalam beberapa skema—termasuk aktivasi nominasi dan jalur relaksasi—dengan total mencapai Rp528,3 juta untuk 328 siswa (terbagi dalam dua termin: Rp351,9 juta untuk 199 siswa dan Rp176,4 juta untuk 129 siswa).

​Sementara pada tahun anggaran 2026, pencairan reguler tercatat sudah menembus angka Rp225,9 juta yang diperuntukkan bagi 160 siswa.

​Celah Pengawasan dan Klarifikasi Singkat

​Besarnya nominal dana tunai yang menyasar siswa dari keluarga miskin, pemegang KKS/PKH, hingga anak yatim ini menuntut akuntabilitas publik yang mutlak. Namun, penelusuran di lapangan dan upaya konfirmasi justru membentur jawaban yang minim perincian.

​Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (1/9) terkait potensi keterlambatan pencairan bagi siswa Kelas XII yang rawan mengendap hingga pascakelulusan, Kepala SMAN 2 Kaur, Wina Kartika, hanya memberikan tanggapan singkat.

​”Untuk pencairan PIP kelas tiga, sebelum mereka tamat sudah menerima langsung ke rekening masing-masing,” ujar Wina.

​Pihak sekolah mengklaim bahwa seluruh mekanisme internal telah berjalan sesuai prosedur tanpa potongan, dan dana tersebut langsung masuk ke rekening penerima.

​Pertanyaan yang Belum Terjawab

​Meski klaim formalitas prosedur telah disampaikan, konfirmasi singkat tersebut belum sepenuhnya mengurai potensi celah dalam pengelolaan bantuan pendidikan ini. Pihak manajemen sekolah enggan merinci lebih jauh mengenai:

  • Sistem Validasi Penerima: Bagaimana kepastian kriteria penerima benar-benar tepat sasaran dan bebas dari manipulasi data internal?
  • Jalur Aspirasi Eksternal: Apakah ada keterlibatan pihak luar atau oknum tertentu dalam pengusulan kuota bantuan?
  • Pengawasan Penggunaan: Apakah ada mekanisme pemantauan untuk memastikan dana tunai tersebut tidak habis terpakai di luar kebutuhan pendidikan siswa?

​Pengawasan melekat dari dinas terkait dan aparat penegak hukum menjadi krusial guna memastikan dana PIP di SMAN 2 Kaur tidak sekadar menjadi angka realisasi di atas kertas, melainkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa intimidasi maupun pemotongan berkedok administrasi.

(Iks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *