21/01/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Optimalkan PAD, Samsat Kaur Bidik Potensi Pajak Air Permukaan dari Sektor Korporasi

KAUR, BT.M – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memacu pendapatan daerah melalui sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Di Kabupaten Kaur, sejumlah perusahaan besar mulai dari sektor perkebunan hingga energi menjadi bidikan utama dalam pemenuhan target pajak dari pemanfaatan air sungai dan sumber permukaan lainnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kaur, H. Alek Sufekri, mengungkapkan bahwa meski potensi di wilayah Kaur tergolong terbatas, terdapat beberapa entitas bisnis yang menjadi wajib pajak potensial.

“Potensi pajak air permukaan di Kabupaten Kaur bersumber dari beberapa perusahaan besar, seperti PT APS di Desa Beriang Tinggi, PT CBS di Kecamatan Nasal, PDAM, serta PT Saung Berantas Energi di Padang Guci Hulu,” ujar Alek sebagaimana dikutip dari laman Detikkasus.com. Selasa 23/12/25

Capaian Target dan Mekanisme Pajak:
Berdasarkan data terbaru tahun 2025, target pendapatan daerah yang bersumber dari PAP untuk wilayah Kaur ditetapkan sebesar Rp749 juta. Hingga saat ini, realisasi tagihan pajak yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp474 juta atau berkisar 63 persen dari target yang ditetapkan.

Secara regulasi, PAP merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air yang berada di permukaan tanah (tidak termasuk air laut). Kewenangan pengelolaan pajak ini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tarif maksimal sebesar 10 persen.

“Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Nilai ini ditentukan melalui Peraturan Gubernur dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari jenis dan lokasi sumber air, volume, kualitas air, hingga dampaknya terhadap kerusakan lingkungan,” tambah Alek.

Pengecualian untuk Kebutuhan Rakyat
Meski menyasar badan usaha atau korporasi, pemerintah menegaskan adanya kategori yang dibebaskan dari pajak ini. Sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, pengambilan air untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, pemadam kebakaran, tempat peribadatan, serta kegiatan penelitian atau riset tidak dikenakan pajak air permukaan.

Langkah pengoptimalan PAP ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Kabupaten Kaur, melalui kontribusi dari sektor industri yang memanfaatkan sumber daya alam setempat.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *