Pastikan Izin Perusahaan Berbasis Risiko, Tim Teknis Pemkab Kaur Sisir Dokumen PT CBS
KAUR, BT.M – Pemerintah Kabupaten Kaur mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi investasi di wilayahnya. Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, menginstruksikan seluruh dinas teknis terkait untuk melakukan audit lapangan dan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan perusahaan berbasis risiko, Kamis (18/12/2025).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dodi Haryono, turun ke lokasi operasional perusahaan untuk memverifikasi dokumen-dokumen krusial.
Adapun dokumen yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi dokumen plasma, kemitraan koperasi, distribusi barang, izin lokasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Hak Guna Usaha (HGU), serta dokumen Amdal. Selain itu, tim juga memeriksa Surat Kelayakan Kegiatan Lingkungan, kontribusi PAD, penyaluran CSR, dokumen ketenagakerjaan, hingga bukti pembebasan lahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Saryoto, menjelaskan bahwa meskipun PT Cakra Bayu Sejahtera (CBS) telah mengantongi izin dari lembaga Online Single Submission (OSS), pihaknya tetap berkewajiban melakukan pengawasan di daerah.
“Perizinan dari lembaga OSS tidak bisa kita tolak atau batalkan secara sepihak jika sudah terbit. Namun, hari ini kami mengecek kelengkapan teknis lainnya. Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang diwajibkan, maka sanksi tegas akan diberlakukan,” ujar Saryoto kepada awak media.
Terkait status kepemilikan PT CBS yang dikabarkan telah mengalami dua kali pindah tangan (takeover), Saryoto menegaskan bahwa secara administratif perizinan masih tetap atas nama PT CBS. “Hanya pemegang saham saja yang berpindah tangan, bukan pengalihan izin secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sorotan Aktivis: Dampak Lingkungan dan Keamanan Pemukiman
Di sisi lain, langkah Pemkab Kaur ini mendapat dukungan sekaligus pengawasan ketat dari aktivis lokal. Dahli, seorang aktivis di Kabupaten Kaur, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya terpaku pada izin formal di sistem OSS.
“Lembaga OSS di pusat tidak melihat langsung kondisi bentang alam di Kecamatan Maje dan Nasal yang didominasi perbukitan dan lereng. Kami khawatir jika DAS (Daerah Aliran Sungai) dan Sub-DAS terus digarap untuk sawit tanpa mematuhi aturan jarak, bencana alam akan mengancam warga,” tegas Dahli.
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta bahwa lahan perkebunan perusahaan tidak berada dalam satu hamparan dan kerap memanfaatkan jalan desa serta kabupaten sebagai akses operasional. Aktivis juga menyoroti adanya dugaan pendangkalan anak sungai akibat tertimbun tanah dan lumpur di area perkebunan.
Dahli berharap Pemda Kaur bersikap objektif dan tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran aturan ruang dan lingkungan. “Kalau izin tidak lengkap, katakan tidak lengkap. Jangan ada toleransi jika itu menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(/Detikkasus.Com)**
