18/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Pembuatan Sertipikat Asal-Asalan Oleh BPN Kaur di Pertanyakan, Biaya Perbaikan Jutaan Rupiah.

TETAP, || BT.M — Masyarakat Tanjung Agung kecamatan tetap kabupaten kaur di hebohkan penemuan sertifikat diduga asal-asalan,

Pasalnya Sertifikat di terbitkan oleh BPN kaur melalui program prona tahun 2018 yang di terbitkan tertanggal 15 Nopember 2018 atas Nama Bustami sementara di sket/peta nya atas nama Andika.

Saudara Bustami telah melakukan penelusuran kepada kantor BPN kaur beberapa tahun yang lalu menurut salah satu petugas BPN kaur menyampaikan Bahwa bisa di perbaiki, mengingat di tahun itu ada program perona jadi menurut petugas BPN bisa di gabungkan perbaikan nya ke program perona tahun 2024 akan tetapi sampai saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung di perbaiki.

“Untuk perbaikan sertifikat nya Surat permohonan tertanggal 29/05/2024 dengan perobahan 10623 dengan 10651 yang harus diganti kata petugas BPN kaur,” waktu itu

menurut pengakuan pemilik sertifikat atas nama Bustami ada salah satu oknum petugas BPN menyampaikan apa bila mau memperbaiki sertifikat tersebut harus mengeluarkan Dana jutaan rupiah,” imbuh nya.

Bustami menyampaikan “saya siap bayar andai dana nya sekitaran 200 ribu,
dari permasalahan perbaikan sertifikat tersebut sampai saat ini belum terselesaikan dan masyarakat menduga bukan hanya tertimpa kepada Bustami saja sertifikat yang di duga bermasalah ini mungkin bayak bustami-bustami yang lain mengalami hal yang serupa,” ungkapnya

Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut nama nya beliau “meminta kepada BPN kaur agar dapat memperbaiki sertifikat masyarakat yang ada kesalahan Dalam penulisan nya baik itu salah Nama atau salah sket/peta agar bertanggung jawab untuk memperbaiki nya,” tegasnya

Sesuai dengan ketentuan P.P 24 Tahun 1997 pasal 32 sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalam nya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku hak yang bersangkutan.

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasai maka pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut tidak lagi bisa menggugat apa bila tidak di perbaiki selam 5 tahun.

Jika mengacu dari pasal di atas secara tidak lansung masyarakat di rugikan dengan adanya sertifikat yang di duga banyak bermasalah ini.

Sementara hak jawab dari Badan Pertanahan Kaur (BPN) masih dalam upaya konfirmasi.

pewarta: Dahli Botak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *