15/08/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Polres Kaur Rampungkan Kasus Asusila Anak, Keluarga Puji Kinerja Kapolres dan Jajaran

KAUR, BT.M – Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kaur. Polisi dinilai bekerja secara profesional, adil, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja peradilan.

Pernyataan terima kasih tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, Kasat Reskrim AKP Thomson Sembiring, serta Unit PPA Satreskrim Polres Kaur.

“Kami keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Kaur, Bapak Kapolres, dan Kasat Reskrim yang sudah bekerja menangkap dan memproses para pelaku. Prosesnya berjalan adil dan transparan,” ujar perwakilan keluarga korban pada Selasa (12/8/2026).

Minta Jaksa dan Hakim Hukum Maksimal Pelaku

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, pihak keluarga kini menggantungkan harapan pada institusi penegak hukum selanjutnya. Mereka meminta Kejaksaan Negeri dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaur untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para tersangka.

“Kami mohon kepada Jaksa dan Hakim agar memberikan keadilan untuk anak kami. Proses hukum harus sampai tuntas dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas perwakilan keluarga.

Untuk diketahui, Polres Kaur telah mengamankan lima orang pelaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual ini. Kelima terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan tersebut masing-masing berinisial YN, NU, IS, PA, dan WA.

Sebelumnya, manajemen Polres Kaur menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama karena korbannya merupakan anak di bawah umur dan menjadi perhatian serius masyarakat luas.

Keluarga Bantah Isu Pengalihan Sengketa Lahan

Di sisi lain, pihak keluarga korban menyayangkan adanya upaya penggiringan opini yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum salah satu pelaku berinisial YN. Keluarga meminta oknum pengacara tersebut menghentikan penyebaran isu bohong dan fitnah yang bertujuan mengalihkan substansi kasus pemerkosaan ke masalah sengketa sengketa lahan.

Keluarga mengklarifikasi bahwa lahan yang dipermasalahkan itu murni milik almarhum orang tua korban. Begitu pula dengan rumah yang telah dijual, transaksi dilakukan atas persetujuan pelaku dan diperkuat oleh dokumen legal yang sah.

“Kami minta jangan ada lagi fitnah yang menyebut kami ingin menguasai harta pelaku. Semua sudah jelas dan ada buktinya,” tambahnya.

Guna memastikan persidangan berjalan objektif, keluarga korban juga mengajak Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) untuk ikut mengawal ketat jalannya sidang di Pengadilan Negeri Kaur hingga vonis dijatuhkan.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *