25/07/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Proyek KDKMP Tanjung Agung Diduga Gunakan Pasir Pantai Ilegal, Warga Pertanyakan Papan Informasi dan Tebangan Pohon Ru

KAUR — Pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (KDKMP) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur memicu sorotan. Proyek tersebut diduga memanfaatkan material pasir pantai ilegal untuk proses penimbunan dan plesteran bangunan.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Jumat (24/07/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan di lokasi fisik proyek. Selain adanya bekas galian pasir tepat di belakang bangunan, di lokasi juga terlihat tumpukan material krokos, semen merek Merdeka, serta bekas penebangan pohon Ru (cemara udang). Kejanggalan ini diperkuat oleh kesaksian warga setempat yang membenarkan penggunaan pasir pantai untuk pengerjaan dinding dan timbunan fondasi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pelaksana proyek KDKMP, Giman, tidak menampik adanya penggunaan material tersebut. Ia berdalih kebijakan itu diambil secara darurat oleh pekerja karena stok pasir komersial sedang kosong.

“Memang ada beberapa waktu lalu tukang memakai plesteran pasir pantai karena kebetulan pasir sedang habis,” ujar Giman kepada wartawan.

Misteri Hilangnya Kayu Ru dan Bantahan Warga

Selain persoalan material, hilangnya kayu hasil tebangan pohon Ru di area proyek juga memicu tanda tanya. Pohon-pohon tersebut diketahui bernilai historis karena ditanam oleh Polisi Kehutanan terdahulu dan berfungsi sebagai pelindung kawasan wisata komunal.

Giman mengklaim bahwa sisa tebangan kayu tersebut telah diambil oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan kayu bakar. Ia juga mengarahkan wartawan untuk menanyakan kejelasan masalah ini kepada Babinsa setempat.

“Masalah kayu hasil tebangan sepengetahuanku diambil masyarakat dijadikan kayu bakar. Untuk lebih jelasnya tanya dengan Babinsa, karena aku tidak pernah mengurusi kayu itu dan tidak ada juga memakainya,” tambah Giman.

Namun, klaim Giman berbanding terbalik dengan pengakuan warga. Sumber lokal menyebutkan warga justru dilarang keras oleh oknum tertentu saat hendak mengambil sisa ranting kayu di lokasi. Warga juga menyayangkan hilangnya pohon pelindung tersebut tanpa transparansi pemanfaatan kayunya.

Tudingan Perusakan Lingkungan dan Minimnya Transparansi

Aktivitas pengerukan pasir di pantai tersebut dilaporkan baru berhenti setelah adanya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH). Warga menilai eksploitasi pasir pantai secara liar ini tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak tatanan ruang dan ekosistem pesisir.

“Kami juga mempertanyakan anggaran penimbunan, karena dana untuk itu pasti ada di perencanaan. Mengapa harus merusak alam dengan mengambil pasir pantai?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan masyarakat semakin memuncak karena proyek KDKMP ini terkesan tertutup. Di lokasi pengerjaan, sama sekali tidak ditemukan papan informasi kegiatan (papan merek proyek), sehingga masyarakat kesulitan mengetahui besaran pagu dana, sumber anggaran, serta perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Babinsa dan instansi berwenang, guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat mengenai legalitas material serta penebangan pohon di kawasan tersebut. (Iksan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *