Soroti Anggaran Fantastis Rp3,2 Miliar untuk Lahan RSUD Kaur, Komisi I DPRD Pertanyakan Urgensi dan Nilai Jual
KAUR, BT.M – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur pada Selasa (29/09/2026). Rapat terbuka yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I ini menyoroti alokasi anggaran fantastis senilai Rp3,2 miliar untuk pengadaan lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur.
Ketua Komisi I DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, AP., S.E., mempertanyakan urgensi dari pembelian lahan tersebut di tengah keterbatasan anggaran daerah saat ini. Menurutnya, masih banyak program bersentuhan langsung dengan masyarakat yang lebih membutuhkan intervensi anggaran.
“Kami mengharapkan penjelasan detail terkait urgensi anggaran pembelian lahan RSUD. Harapan kami, jangan dulu direalisasikan pembelian lahan tersebut mengingat anggaran Kabupaten Kaur saat ini sangat terbatas,” tegas Firjan dalam rapat.
Kritik senada juga dilontarkan oleh Anggota Komisi I, Aminuddin, S.H.CH., dan Rio Chandra, S.H. Aminuddin mempertanyakan kesesuaian harga transaksi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta hasil koordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara itu, Rio Chandra menilai harga yang dikeluarkan untuk lahan seluas 14.000 meter persegi (1,4 hektare) tersebut terlalu fantastis.
Menanggapi cecaran legislatif, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Kaur, Linarman, mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan tanah milik warga bernama Siratjuddin yang beralamat di Desa Cahya Negeri, Kecamatan Luas, telah sesuai aturan. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak desa, serta kecamatan.
Linarman merincikan, berdasarkan penilaian dari lembaga independen KJPP, lahan seluas 1,4 hektare tersebut terbagi dalam lima sertifikat dengan rincian harga bervariasi:
- Sertifikat I (2.298 m²): Rp230.000/meter
- Sertifikat II (2.158 m²): Rp230.000/meter
- Sertifikat III (2.518 m²): Rp230.000/meter
- Sertifikat IV (750 m²): Rp240.000/meter
- Sertifikat V (7.250 m²): Rp210.000/meter
“Tujuan perluasan lahan ini didasarkan pada surat permohonan dari RSUD Kaur untuk fasilitas pelayanan terpadu dan perluasan area parkir. Penilaian harga tanah murni dari pihak KJPP, bukan dari Dinas Perkim,” jelas Linarman.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkim Kaur, Ismawar Hasdan, menegaskan bahwa posisi institusinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai eksekutor teknis berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembebasan Lahan.
“Mengenai seberapa urgen perluasan tersebut, itu bukan kapasitas atau ranah kami untuk menjawab, melainkan pihak RSUD Kaur. Angka Rp3,2 miliar tersebut mutlak muncul dari hitungan lembaga KJPP,” pungkas Ismawar.
Rapat kerja ini berjalan dinamis dengan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi I seperti Basaruddin, S.Sos., Rio Candra dan Reki Bonizar, serta para kepala bidang dari Dinas Perkim Kaur. Pihak legislatif berharap kedepannya setiap program strategis yang menelan anggaran besar dipublikasikan secara transparan ke publik dan dikoordinasikan lebih matang sejak awal.
(**)
