Terhitung 5 Januari 2025, Pemda Kaur Akan Pungut Opsen Pajak Kendaraan Ini Regulasinya.
2 min read
KAUR, || BT.M — Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Kantor Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur akan memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selasa 05/11/24
Hal tersebut berdasarkan undang-undang HKPD No 1 tahun 2022 terhitung 5 Januari 2025 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Harlen Peperman mengatakan, keputusan ini sudah tercantum dalam PP nomor 25 tahun 2023 dan Perdanya pada nomor 1 tahun 2024. “Menurutnya hal ini perlu disampaikan sekarang karena ketika ini nanti terlambat di sampaikan atau di sosialisasikan masyarakat tidak tahu dan akan terkejut atas kenaikan pajak, hal ini sudah sesuai undang-undang dan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang ada,” paparnya
Dikatakan Harles, kenaikan opsen PKB dan BBNKB nantinya sebesar 66 persen. Sementara opsen dari Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) sebesar 20 persen.
“Saat ini prosesnya sedang menunggu peraturan gubernur dan peraturan bupati yang sedang akan dinaikkan, dan sudah dipastikan kenaikan tersebut per 5 Januari 2024,” jelasnya.
Seperti diketahui Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dengan opsen yang akan berlaku ini nanti menurut Harles, “pemerintah daerah akan langsung menerima biaya yang telah diberikan oleh masyarakat saat membayar pajak tersebut langsung masuk ke kas daerah. Dengan begitu pemerintah daerah bisa langsung menggunakannya untuk pembangunan daerah itu sendiri,” jelasnya
(**)