Tingkatkan Akuntabilitas, Pemkab Kaur Resmi Launching Transaksi Non-Tunai Dana Desa
oplus_0
KAUR, BT.M – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memulai babak baru dalam tata kelola keuangan desa. Pada Kamis (05/03/2026), dilaksanakan Penandatanganan Kerja Sama sekaligus Launching Transaksi Non-Tunai Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Kaur.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kemendagri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan sistem non-tunai ini bertujuan utama untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran. Dengan sistem digital, setiap rupiah yang keluar akan tercatat secara elektronik dan transparan.
“Alhamdulillah, Kabupaten Kaur sebelumnya telah mendapatkan apresiasi dari KPPN Manna sebagai Terbaik 1 dalam pengelolaan dana desa tahun 2025. Prestasi ini adalah buah kerja keras semua pihak, termasuk BPD dan Kepala Desa. Hari ini, kita tingkatkan lagi kualitasnya melalui sistem non-tunai,” ujar Erliza.
Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Cabang BRI Manna, Aga, mengapresiasi kecepatan Pemkab Kaur dalam mengimplementasikan program ini. Ia menyebut Kaur sebagai salah satu daerah tercepat dalam proses transisi digital ini.
“Melalui sistem ini, data transaksi bisa ditarik lebih detail dan dana langsung masuk ke rekening desa masing-masing. Pihak desa juga dapat memanfaatkan agen BRILink maupun aplikasi BRIMo yang fiturnya tidak kalah dengan layanan di kantor bank,” jelas Aga.
Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., dalam sambutannya menekankan bahwa inovasi ini bukan semata-mata keinginan pimpinan daerah, melainkan kewajiban regulasi untuk kebaikan bersama.
“Dengan aplikasi ini, semua lebih simpel dan aman. Transaksi bisa dilakukan bahkan dari rumah. Ini adalah bentuk transparansi kita agar pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan tertib administrasi sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018,” tegas Bupati.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Pimpinan Cabang BRI Manna, Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kaur.
Dengan peluncuran ini, diharapkan pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kaur semakin ketat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, guna memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran. (**)
