25/03/2025

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

BeritaTerkini.Media (Kaur ) – Desa Padang Petron melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bersama Masyarakat yang degelar di Aula Madrasyah Tsanuyah Negi ( MTSN ) I Kaur dikecamatan Kaur Selatan, Selasa (29/09/2020).

Pjs Kepala Desa Padang Petron Riduan mengungkapkan kepada seluruh Peserta Undangan yang berhadir rasa bangga dan terima kasih atas suksesnya pelaksanaan sosialisasi tersebut kepada masyarakat dan narasumber yang menyampaikan materi karna berkat trejalin kerja sama yang baik sehingga Acara ini bisa terselenggara dengan baik sesuai harapan Ungkap Kades

“Kades menambahakan Kegiatan ini memang kami persiapkan sebaik mungkin dan sengaja kami memakai aula MTSN ini supaya pelaksanaannya lebih baik dan nyaman dan pasilitas memadai. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang begitu maksimal dalam menyampaikan materi sehingga apa yang disampaikan dapat diserap dengan baik oleh peserta yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD serta masyarakat Ujar Kades”

Diketahui hadir selaku narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Inspektorat Kabupaten Kaur yang langsung dihadiri sekretaris Harles Feferman, dan dua orang narasumber dari Kejaksaan, yaitu Anggi dan Rani Fitria serta Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya R Purnama serta Dinas PMD.

 

“Banyak sekali ilmu serta informasi terkait permasalahan hukum maupun pelaksanaan kegiatan desa terutama dalam penggunaan Dana Desa yang didapatkan dari materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga Nanti Masyarakat bisa mengerti Hukum dan Taat Hukum kata Harles saat menyampaikan materinya,”

Harles juga mengatakan dengan sosialisasi hukum ini marilah kita ambil hikmahnya bahwa sangat pentingnya tentang hukum, terlebih lagi didalam Desa banyak sekali peasalahan baik dari Dana Desa maupun permasalahan rumah tangga  seperti KDRT dan persoalan lainnya tukas harles

Sementara itu, tema yang diambil pada kegiatan sosialisasi hukum dan perlindungan Masyarakat hari itu sama seperti tema yang juga dilaksanakan Desa Desa lainnya yaitu ‘Meningkatkan Kemampuan Masyarakat dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Secara Mandiri Tanpa Melalui Jalur Pengadilan’.

Melalui tema tersebut, Kades berharap dalam penyelesaian permasalahan harus melibatkan tiga pilar di desa yaitu Babinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa Supaya Permasalahan bisa terselesaikan tanpa melalui jalur pengadialan Ujar Narasumber dari Kejaksaan.[***/Iks]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *