08/10/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Ahmad  Kabul, SH Kuasa Hukum Pelapor Pelanggaran Pilkada Oleh Gusril Minta KPU Segera Pleno

2 min read

BeritaTerkini.Media (Kaur)-  Ahmad kabul,SH selaku kuasa hukum pelapor pelanggaran Pilkada oleh Gusril Pausi, S,sos,M,AP meminta KPU segera Pleno menindak lanjuti laporan Dewan pimpinan ormas aktivitas Bengkulu raflisia(ABR)Aprin Taskan Yanto, SE,MSI di kantor Bawaslu kaur pada  Senin 21-09-2020 yang lalu

Pada hari ini Rabo-30-09-2020, kuasa hukum pelapor yaitu ,Ahmad kabul,SH menyampaikannya ucapan terima kasih kepada Bawaslu kaur ,yang telah menerima dan merigistrasi serta mengkaji laporan masyarakat kaur, tentang pelanggaran Administrasi yang di lakukan Gusril pausi dengan melakukan mutasi jabatan terhadap Jon harimol selaku kepala Dinas parawisatada pemuda dan olah Raga ,menjadi badan penanggulangan bencana daerah analisis jabatan untuk mengisi kekosongan posisi Jon Harimol,Gusril pausi,S,sos, M,AP mengangkat ,BY Wiyadi sebagai pelak sana tugas yang tadinya adalah sebagai Asisten perekonomian dan pembangunan

Menurut Ahmat kabul,SH jelas hal ini melanggar pasal 71 ,ayat 2 dan 3 undang,undang no,10 tahun 2016 ,karna Gusril pausi telah Resmi mendaptarkan sebagai calon Bupati kaur

Pada hari ini Rabo 30-09-2020, Bawaslu Kaur sudah mengantarkan surat Rekomendasi ke KPUD kaur atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh calon petahana

Pada saat jumpa pers KPU ,30- 09-2020, Radius,SP yang kini menjabat sebagai Plh KPUD kaur terkait Rekomendasi yang di antarkan oleh BAWASLU pihak KPU kaur akan segera mempelajari dulu dan akan secepatnya mengumumkan hasil laporan tersebut maksimal waktu 7 hari jam kerja ungkap Radius,SP

Sementara Aprin Taskan Yanto selaku pelapor ketika diwancara Awak Media ini menyampaikan bahwa Bupati petahana sudah terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 undang, undang no, 10 tahun 2016 dan ayat 5 undang,undang no ,10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa bagi bupati yang melanggar bisa didiskualifikasikan sebagai calon Bupati karna sudah melanggar ketentuan pilkada jelas Aprin Taskan Yanto,SE,M,Si

Untuk itu Aprin meminta KPU supaya segera melakukan pleno atas Rekomendasi dari Bawaslu ,Calon nomor urut 1 Yaitu Gusril pausi,S,sos, M,AP dan Medi Yuliardi,ST , karna kami percaya KPU akan tegak lurus dalam menjalankan Amanah sesuai dengan Undang,undang yang berlaku,Tegas Aprin Taskan Yanto,SE,M,si,,.

(Sudirman AiL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *