14/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Anggaran Stunting 2025: Konvergensi Anggaran Lawan Stunting, Cegah Tumpang Tindih Belanja

KAUR, BT.M – Anggaran penanganan stunting di tingkat kabupaten/kota mulai tahun 2025 dipastikan akan dikelola secara konvergensi, melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak lagi menjadi beban satu instansi tunggal. Mekanisme ini, diperkuat melalui penandaan anggaran (budget tagging), bertujuan meningkatkan efektivitas program sekaligus memastikan efisiensi belanja daerah.

​Keputusan penerapan anggaran multisektor ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai koordinator pelaksana program percepatan penurunan stunting di lapangan.

​Di tingkat daerah, percepatan ini dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang diketuai oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota. TPPS mengintegrasikan peran berbagai dinas untuk mengelola intervensi spesifik (kesehatan) dan intervensi sensitif (non-kesehatan).

​Ekosistem Multi-Instansi Bergerak Serentak

​Sejumlah OPD kini memiliki tanggung jawab langsung atas anggaran dan program penurunan stunting:

  • Dinas Kesehatan (Dinkes): Fokus pada intervensi spesifik, seperti pelayanan gizi di Posyandu dan Puskesmas, serta skrining kesehatan ibu hamil dan balita.
  • Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas PUPR: Mengelola intervensi sensitif, mencakup penyediaan akses air bersih, sanitasi layak, dan bantuan pangan bagi keluarga berisiko stunting.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD): Berperan memastikan pemanfaatan optimal Dana Desa untuk kegiatan penanganan stunting di tingkat akar rumput.

​Sumber pendanaan program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Transfer ke Daerah (termasuk Dana Insentif Fiskal), hingga Dana Desa.

​Harapan: Realisasi Tepat Sasaran

​Dengan sistem konvergensi ini, target nasional penurunan stunting menjadi 18,8% pada tahun 2025 diharapkan dapat tercapai. Namun, mekanisme penganggaran yang melibatkan banyak pihak ini menuai perhatian dari pemerhati anggaran negara.

​”Pemerhati anggaran negara berharap dengan adanya belanja pos anggaran stunting yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah ini, tidak terjadi tumpang tindih dalam merealisasikannya,” ujar sumber pemerhati anggaran.

​Ia menekankan bahwa pengawasan harus diperketat agar setiap rupiah dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk penurunan stunting dan mencegah dampak gizi buruk di kalangan anak-anak, memastikan tidak ada belanja yang sia-sia atau duplikasi program.

(Rozi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *