Cegah Perceraian Jadi Jalan Pintas, Ini Langkah Nyata Inspektorat Kaur
KAUR, BT.M – Angka perceraian yang rawan mengancam ketahanan keluarga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kaur. Inspektorat Kabupaten Kaur secara resmi mengeluarkan imbauan tegas agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat luas tidak terburu-buru mengambil keputusan cerai saat menghadapi konflik rumah tangga.
Hal tersebut ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kaur, Harika, melalui Sekretaris Inspektorat Kaur, Hargian Suhadi, S.Ip., saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (18/08). Ia meminta semua pihak untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan krusial terkait kelangsungan pernikahan.
“Keluarga yang harmonis adalah pondasi kuat bagi masyarakat. Jika ada permasalahan, selesaikan dengan komunikasi, mediasi, dan bimbingan profesional. Jangan ambil keputusan cerai sebagai jalan pertama,” ujar Hargian.
Dorong Mediasi dan Konseling Resmi
Melalui Naskah Imbauan Nomor: 017/HIMB/INSP-KKR/2024, Inspektorat Kaur menekankan pentingnya memprioritaskan musyawarah dan mediasi keluarga. Menurut Hargian, setiap konflik sedapat mungkin dicari solusi terbaiknya demi mempertahankan keutuhan rumah tangga dan melindungi masa depan anak-anak.
Pihak Inspektorat juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran konseling resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menekan ego masing-masing pihak yang sedang berselisih.
“Mari menjaga keluarga, demi generasi yang lebih baik,” tambah Hargian.
Buka Layanan Pengaduan Rumah Tangga
Sebagai bentuk langkah nyata, Inspektorat Kabupaten Kaur kini membuka Layanan Pengaduan & Konseling Keluarga. Fasilitas ini ditujukan sebagai wadah konsultasi resmi bagi para pegawai maupun warga yang membutuhkan mediator netral dalam menyelesaikan kemelut rumah tangga.
Melalui program bimbingan profesional ini, diharapkan keputusan cerai tidak lagi dijadikan sebagai kesimpulan akhir atau jalan pintas tanpa pertimbangan yang matang.
(red)
