DD-ADD Tj. Beringin Terkesan Tidak Transparan
2 min readBeritaterkini.media – ( MAJE ) Dalam mengelola Keuangan Negara dari pihak Pemetrintah Desa sampai ke Pusat sudah seharusnya mengetahui atau transparansi dalam mengelola keuangan Negara yang harus dikelola dengan baik dan bermanfaat sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negri RI Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Namun sepertinya berbeda halnya dengan Pemerinthan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang mana terkesan menutup-nutupi jumlah dari keseluruhan Pagu Dana Desa (DD) dan ( ADD) Tahun Anggaran 2020 ini Pasalnya ironis sekali jika seorang Kepala Desa (Kades) Belum mengetahui Berapa keseluruhan Anggaran DD Dan ADD Sedangkan Kades Adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkuasa Penuh dalam Pengelolaan keuangan Desa
Pjs Kades Tanjung Beringin Burmansyah saat dikonfirmasi media ini melalui surat tertulis pada Tanggal 23 Juni 2020, dengan Nomor Surat 19/SK/BT/06/2020 tentang prihal Konfirmasi DD/ADD TA. 2020 yang mempertanyakan Jumlah Pagu Dana DD/ADD secara keseluruhan baik itu dibidang Penyelenggaraan Pemerintah, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan, dan Bidang Takterduga, Pjs Kades menjawab melalui Pesan WhatsApp berikut Petikannya :
Menindak lanjuti surat saudara.tanggal 23 juni 2020. tentang komfirmasi DD dan ADD TA.2020 Mengenai jumlah dan rincian sesuai dengan Covic-19 masih banyak perubahan dalam setiap rencana kegiatan di tingkat desa.maka baliho Apebedes belum di pasang secara umum demikian di sampaikan atas kerja samanya di haturkan terima kasih.Tj.Beringin 25 juni 2020 .Kades Tj.Beringin Burmansyah (*)