15/08/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Diduga Korup Dana Desa 4 Tahun Berturut-turut, Oknum Kades di Maje Dilaporkan ke Polres Kaur

KAUR, BT.M – Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan kembali menerpa pemerintah desa di Kabupaten Kaur. Kali ini, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Maje resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi, serta penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) selama empat tahun anggaran sekaligus, yakni dari tahun 2022 hingga 2025.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan secara resmi kepada Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim tertanggal 3 Juli 2026. Perwakilan warga melaporkan adanya indikasi kerugian negara yang cukup masif dalam realisasi anggaran di desa mereka.

Indikasi Belanja Fiktif dan Mark-Up Proyek

Menurut keterangan pelapor, aksi pengaduan ini didasari oleh hak peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Warga menilai, pengelolaan keuangan desa selama ini jauh dari prinsip keterbukaan publik.

“Kami mengindikasikan adanya ketidaktransparanan publik, dugaan manipulasi data, anggaran belanja yang diduga fiktif, hingga pembengkakan harga (mark-up) pada proyek fisik dan program pemberdayaan masyarakat,” ungkap pelapor kepada wartawan baru-baru ini.

Untuk memperkuat laporan tersebut, pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada tim penyidik. Bukti yang dilampirkan antara lain dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode terkait serta dokumentasi foto kondisi fisik bangunan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan.

Warga Desak Audit Fisik di Lapangan

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Kaur bergerak cepat merespons laporan ini demi menegakkan supremasi hukum. Ada empat poin utama yang disuarakan oleh pelapor, yaitu:

  • Penerimaan Laporan: Meminta Polres Kaur memproses pengaduan masyarakat ini secara resmi.
  • Penyelidikan Segera: Mendorong Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) dengan memanggil Kades terlapor beserta pihak terkait.
  • Audit Independen: Meminta kepolisian menggandeng tim ahli konstruksi serta pihak Inspektorat Daerah untuk melakukan audit fisik di lapangan guna menghitung kerugian nyata negara.
  • Tindakan Tegas: Memproses hukum pelaku secara adil sesuai UU Tindak Pidana Korupsi jika terbukti bersalah.

“Pihak Satreskrim Polres Kaur mengonfirmasi bahwa mereka tengah mempelajari laporan tersebut. Jika ditemukan bukti kuat, terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah pelapor menirukan respons awal pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Satreskrim Polres Kaur guna memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut serta langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *