Doni: Baru Dua OPD Menyampaikan Data Target Pajak Daerah, Retribusi Daerah.
2 min read“Doni Kabid Pendapatan BKD Kaur”/ Poto Iksan.
KAUR, || ~ Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam surat resminya no 900/563/BKD-KK/2022 yang di tanda tangani Sekretaris daerah Ersan Syafiri memerintahkan kepada seluruh Organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan Data Perubahan Target Pajak daerah, Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2022.
Di tuliskan dalam Surat Resmi tersebut bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2022, perlu
adanya data target Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah yang di Kelola oleh Organsisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara sesegera
mungkin untuk memperhitungkan kembali target Retribusi dan Lain-Lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan memperhatikan perkiraan
asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio Retribusi Daerah dan Lain-Lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat
inflasi tahun 2022 yang dapat mempengaruhi target Retribusi Daerah.
Data Perubahan target Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah APBD perubahan 2021 yang di maksud diatas, disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur melalui Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
Menurut keterangan Kepala Badan keuangan daerah (BKD)Kabupaten Kaur Helitza Okie melalui Kapala Bidang (Kabid) Pendapatan Doni bahwa Bupati Kaur melalui sekretais Daerah (Sekda) telah memerintahkan kepada 15 OPD untuk menyampaikan laporan terkait hasil ritribusi Pajak daerah untuk pelaksanaan perubahan APBD-P tahun 2022.
Ditambahkan Doni Sampai hari sudah tanggal 30 Mei baru ada dua OPD yang baru menyampaikan Laporan tersebut kepada Kami, Kedua OPD tersebut Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Jelas Doni Kepada BT.M di ruang kerjanya Senin 30/05/22. (Red-BT.M)