09/09/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Sosialisasikan RPJMDes Di Desa Babat, Narasumber Paparkan UUD No 6 Tahun 2014.

2 min read

KAUR, || ~ Setelah Terpilih dan di Lantik nya kepala Desa Babat Sasmulyadi Kecamatan tetap kabupaten Kaur tertanggal 17Januari tahun 2022. Hari ini Selesai 07 06 2022 Bertempat Di kantor Desa Babat Kec Tetap kabupaten kaur, melaksanakan sosialisasi Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Tahun anggaran 2022 S/d 2027.

Hadir Dalam Acara sosialisasi RPJMDes, Camat tetap koordinator kabupaten, pendamping kecamatan, pendamping Desa, seluruh Pemdes Babat, ketua BPD, Dan Rekan-Rekan media.

Dalam sambutan kepala Desa Babat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah berhadir Dalam Acara sosialisasi pada hari ini. Dan beliau juga setelah di konfirmasi ia (Kades Red) mengatakan saya mencalonkan diri sebagai kepala Desa tidak ada janji politik, tapi saya ingin mensejahterakan masyarakat itu saja visi misi saya, kalu masyarakat aman tentram selama masa jabatan saya itulah harapan saya.

“Saya hanya menuruti ke inginan masyarakat demi untuk kemajuan bersama saya selaku pemdes babat siap mendukung.” Ucap nya.

Koordinator kabupaten Gusya herman menyampaikan kepada pemdes Babat Dalam sosialisasi ini beliau menyampaikan ini sudah tahun ke tujuh penyaluran Dana Desa saya pikir kalau untuk pembangunan fisik saya pikir sudah tidak ada lagi. Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada pemdes Babat untuk memajukan Bumdes, supaya Bumdes Bisa membuat usaha, karna Desa yang maju itu Desa yang mempunyai penghasilan ungkap nya.

Pendamping kecamatan Mursalin sebagai Narasumber memaparkan
UUD No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala Desa, dan UUD no 25 Tahun 2004 tentang pembangunan Desa.

Apa itu RPJM Desa Adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 tahun. Tujuan untuk memuat visi misi kepala Desa Rencana pelaksanaan pemerintahan Desa pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat. penenggulangan bencana serta arah kebijakan pembangunan Desa.

Dalam sosialisasi ini kalau ada visi misi kepala Desa sebelum menjadi kepala Desa inilah merupakan acuan untuk melaksanakan nya, jadi bisa kita rembuk melalui Musdes nanti nya. dan semua visi misi itu kalau tidak terpenuhi sepenuh nya nggak masalah tapi dalam ke pemimpinan yang di katagorikan berhasil apabila bisa memenuhi Rpjmdes selama enam tahun di atas 60% .tutup nya.

(Dahli Botak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *