08/10/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Sosialisasi Hukum Di Desa Bakal Makmur, Narasumber Paparkan Materi Tentang ADR.

2 min read

KAUR, || ~ Untuk meningkatkan pengetahuan agar paham tentang hukum Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bertempat di Aula Gedung Serba Guna desa setempat Selasa 14/06/22.

Giat tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB s/d Selesai  dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur, Inspektorat dan Polsek Maje

Dengan di ikuti oleh peserta kegiatan ± 40 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.

Narasumber Kejari Kaur yang disampaikan oleh Jaksa adrina siregar, SH dan Firmansyah SH  membahas materi mengenai Penyelesaian  Sengketa diluar pengadilan atau Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolutions  (ADR), dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan Undang-undang yang mengatur tentang Alternatif Penyeselesaian perkara di luar pengadilan (ADR), dimana sesuai dalam penjelasan pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase), tetap diperbolehkan. Paparnya

Selain itu penyelesaian perkara di luar pengadilan juga diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian. Dan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Jelasnya.

Dan materi selanjutnya disampaikan oleh Kapolsek Maje  Ipda Carles Efendi, S.Sos yaitu materi mengenai tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementa itu kepala desa bakal Makmur HEFFI SUFITRIS. S.Kep menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pihak Kejaksaan Kepolisian, Inspektorat serta masyarakat yang telah hadir ikut berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian acara sosialisasi hukum ini Ujarnya.

Di katakan Kades dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat ini sendiri dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan dengan catatan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta dapat memahami tentang tindakan masalah seperti KDRT yang tidak boleh di lakukan. Tegas Kades

Pada kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Dan tetap mematuhi Protokol kesehatan…(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *