Sosialisasi Hukum Di Desa Bakal Makmur, Narasumber Paparkan Materi Tentang ADR.
2 min readKAUR, || ~ Untuk meningkatkan pengetahuan agar paham tentang hukum Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bertempat di Aula Gedung Serba Guna desa setempat Selasa 14/06/22.
Giat tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB s/d Selesai dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur, Inspektorat dan Polsek Maje
Dengan di ikuti oleh peserta kegiatan ± 40 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.
Narasumber Kejari Kaur yang disampaikan oleh Jaksa adrina siregar, SH dan Firmansyah SH membahas materi mengenai Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan atau Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolutions (ADR), dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan Undang-undang yang mengatur tentang Alternatif Penyeselesaian perkara di luar pengadilan (ADR), dimana sesuai dalam penjelasan pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase), tetap diperbolehkan. Paparnya
Selain itu penyelesaian perkara di luar pengadilan juga diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian. Dan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Jelasnya.
Dan materi selanjutnya disampaikan oleh Kapolsek Maje Ipda Carles Efendi, S.Sos yaitu materi mengenai tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementa itu kepala desa bakal Makmur HEFFI SUFITRIS. S.Kep menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pihak Kejaksaan Kepolisian, Inspektorat serta masyarakat yang telah hadir ikut berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian acara sosialisasi hukum ini Ujarnya.
Di katakan Kades dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat ini sendiri dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan dengan catatan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta dapat memahami tentang tindakan masalah seperti KDRT yang tidak boleh di lakukan. Tegas Kades
Pada kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Dan tetap mematuhi Protokol kesehatan…(**)