Dorong UMKM Naik Kelas, LP3H Assasutarbiyah Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis di Kabupaten Kaur
KAUR, BT.M– Upaya memperkuat legalitas usaha masyarakat kelas menengah ke bawah terus dikebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro, LP3H Assasutarbiyah yang berpusat di Tasikmalaya kini memperluas jangkauan verifikasi dan validasinya hingga ke wilayah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Ketua LP3H Assasutarbiyah menegaskan bahwa kehadiran pendamping di lapangan bertujuan untuk mempermudah para pelaku UMK dalam menembus pasar yang lebih luas dengan jaminan kehalalan produk. Melalui proses verifikasi yang ketat namun mudah, pelaku usaha kini tidak perlu lagi merasa terbebani oleh biaya administrasi.
Oki Radiansyah, selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas di wilayah Kaur, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu warga mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga terbitnya sertifikat halal.
“Kami telah hadir di tengah masyarakat Kaur. Tujuan utamanya adalah membantu para pelaku UMKM agar memiliki legalitas resmi dari pemerintah. Dengan adanya sertifikat halal dan NIB, keabsahan bidang usaha kita diakui secara hukum dan syariat,” ujar Oki kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).
Lebih lanjut, Oki mengajak seluruh “Adik Sanak” (saudara) di Kabupaten Kaur untuk memanfaatkan momentum program SEHATI 2026 ini. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis bagi usaha yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan produknya, dapat mendatangi langsung posko pendampingan yang berlokasi di:
Alamat: Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Kontak Person (WhatsApp): +62 857-8805-2343
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kaur semakin menggeliat dan produk-produk lokal mampu bersaing di kancah nasional dengan identitas “Halal Indonesia” yang resmi.
(BT.M/Red)
