30/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Dua Anggaran Diklat PIM BKPSDM Kaur Capai Rp 354,5 Juta, Aktivis Angkat Bicara: Awas Modus Korupsi SPJ Ganda!

KAUR, BT.M — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di Kabupaten Kaur menjadi sorotan, terutama di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pasalnya, kantor tersebut mengalokasikan dana yang cukup fantastis, mencapai ratusan juta rupiah, khusus untuk dua item mata anggaran belanja kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) ASN.

​Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi dana Diklat Kepemimpinan yang bersumber dari APBD Perubahan tersebut mencapai Rp 354.500.000, terbagi dalam dua pos anggaran utama:

  1. Nama Kegiatan: Mutasi dan Promosi ASN
    • Paket: Belanja Diklat Kepemimpinan
    • Nilai Anggaran: Rp 257.500.000
  2. Nama Kegiatan: Pengembangan Kompetensi ASN
    • Paket: Belanja Diklat Kepemimpinan
    • Nilai Anggaran: Rp 97.000.000

Seorang yang baru dilantik seperti menjadi Kepala Dinas wajib mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jenjang jabatan tersebut. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan diangkat dalam jabatan struktural terlebih dahulu sebelum mengikuti dan lulus Diklatpim. Hal itu di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017

Tujuan utama dari Diklat Kepemimpinan ini adalah mulia, yakni mengembangkan potensi dan keterampilan individu ASN untuk memimpin secara efektif, mencakup peningkatan kemampuan manajerial, komunikasi, pengambilan keputusan, dan adaptabilitas terhadap perubahan. Diharapkan Diklat ini mampu mencetak pemimpin yang dapat mengarahkan dan menginspirasi tim/organisasi mencapai tujuan bersama.

Aktivis Beri Peringatan Keras

​Menanggapi besarnya dana yang dialokasikan, Aktivis Kaur, Rozi Alias Atuk Dalang, menyatakan apresiasinya terhadap upaya peningkatan kualitas ASN, namun sekaligus melontarkan peringatan keras agar penggunaan dana tersebut diawasi secara ketat.

​”Kami berharap dana yang cukup fantastis ini betul-betul terserap dengan baik sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada modus korupsi dalam anggaran belanja Diklat Kepemimpinan itu,” tegas Atuk Dalang saat dimintai keterangan.

​Lebih lanjut, ia memaparkan modus-modus yang rentan terjadi dalam pengelolaan anggaran Diklat, yang seringkali melibatkan manipulasi administratif demi memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

​”Biasanya, modus yang kerap dilakukan dalam anggaran Diklat tersebut melibatkan manipulasi administratif yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Secara spesifik, praktik ini sering muncul melalui ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan pengeluaran riil di lapangan,” ungkapnya. Jum’at 12/12/25

​Atuk Dalang juga menyoroti potensi modus lain, yaitu praktik ‘penggandaan pencairan dana’, di mana satu kegiatan yang sama dibiayai menggunakan dua sumber anggaran yang berbeda. “Membiayai satu kegiatan menggunakan dua sumber anggaran yang berbeda untuk menggandakan pencairan dana,” tambahnya.

​Mengakhiri pernyataannya, Rozi berharap penuh agar praktik culas tersebut tidak terjadi di Kabupaten Kaur. “Mudah-mudahan tidak terjadi di Kaur,” pungkas Rozi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang rakyat.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *