Dugaan Sambungan Ilegal di Proyek Konstruksi Kaur, Pelaksana Klaim Gunakan Layanan ‘Multiguna’ PLN
KAUR, BT.M – Praktik penggunaan daya listrik pada proyek pembangunan di Kabupaten Kaur tengah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, muncul dugaan adanya proyek yang melakukan penyambungan listrik secara langsung tanpa menggunakan kWh Meter (los) untuk keperluan pengelasan.
Tindakan penyambungan listrik tanpa alat pengukur resmi ini dikhawatirkan merupakan praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara. Namun, pihak pelaksana proyek segera menepis tudingan tersebut.
Saat dikonfirmasi, kontraktor proyek yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas mereka telah mengikuti prosedur resmi melalui sistem PLN Multiguna.
“Kami tidak main kucing-kucingan. Kami sudah mengikuti aturan dengan sistem Multiguna dan rutin menyetor ke PLN setiap bulan. Nilainya cukup besar, di atas Rp2 juta per bulan. Untuk rincian tarif, silakan kroscek langsung ke pihak PLN,” ungkapnya kepada awak media baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Manager Unit PLN Bintuhan Cabang Kaur, Tiar Haris, memberikan penjelasan pada Selasa (28/04/26). Tiar mengaku baru saja kembali berdinas setelah menjalani Diklat di Palembang, sehingga belum menerima laporan detail mengenai titik proyek tersebut.
“Saya baru dua hari masuk kantor. Informasi ini akan segera kami tindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tiar.
Meski demikian, Tiar menjelaskan bahwa dalam regulasi PLN memang terdapat layanan yang memungkinkan pelanggan menggunakan listrik tanpa kWh meter permanen, yakni melalui sistem sambungan sementara atau Multiguna.
“Sistem Multiguna ini legal. Regulasi ini biasanya digunakan untuk keperluan pesta atau penyambungan sementara lainnya. Pendaftarannya pun praktis, bisa melalui aplikasi PLN Mobile tanpa harus datang ke kantor. Sistem ini mengakomodir penggunaan listrik berdasarkan durasi jam atau hari sesuai permintaan,” tambahnya, didampingi Supervisor Pelayanan Pelanggan, Irpan Triputra.
Senada dengan Tiar, Irpan Triputra merincikan bahwa skema biaya Multiguna sudah terintegrasi secara digital. Pelanggan dapat memilih opsi nyala listrik, apakah 12 jam atau 24 jam, serta menentukan durasi hari pemakaian melalui aplikasi.
Di sisi lain, bagian Transaksi Energi PLN, Rapi, memberikan gambaran simulasi biaya untuk daya tertentu. Sebagai contoh, untuk daya 2200 VA dengan durasi tertentu, estimasi biaya yang dikeluarkan mencapai kisaran Rp325.000 perhari.
“Semua perhitungan masuk ke sistem. Jadi, selama pelaksana proyek memiliki bukti pendaftaran dan pembayaran layanan Multiguna tersebut, maka aktivitas mereka sah secara aturan,” tutupnya.
Pihak PLN mengapresiasi peran media dan masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan demi mencegah kerugian negara akibat pencurian arus listrik di wilayah Kabupaten Kaur.
(**)
