Proyek “Maut” Perbaikan Jalan di Kaur: Dibiarkan Menganga, Pengendara Bertaruh Nyawa
oplus_0
KAUR, || BT.M – Program perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Kaur yang seharusnya menjadi kabar baik bagi mobilitas warga, kini justru berubah menjadi ancaman keselamatan. Pasalnya, banyak titik aspal yang telah digali untuk diperbaiki dibiarkan terbuka tanpa penutupan segera, hingga menyebabkan rentetan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Belum lama ini seorang Ibu bersama anak nya mengendarai motor melaju ke arah Kota Bintuhan seketika melintas di jalinsum desa Cucupan terjatuh akibat galian jalan yang menganga, peristiwa tersebut sempat di unggah di akun medsos salah seorang warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lubang-lubang bekas galian tersebut tersebar di beberapa titik strategis. Ironisnya, setelah dilakukan penggalian aspal, pihak pelaksana proyek tidak langsung melakukan pengaspalan kembali atau setidaknya memberikan rambu peringatan yang memadai. Akibatnya, banyak pengendara, terutama roda dua, terperosok hingga mengalami luka-luka dan kerusakan kendaraan.
Jeratan Hukum bagi Penyelenggara Jalan
Menanggapi fenomena ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak atas keselamatan pengguna jalan.
Sesuai Pasal 24, pihak yang bertanggung jawab ditentukan berdasarkan status jalannya:
- Jalan Nasional: Tanggung jawab Menteri PUPR.
- Jalan Provinsi: Tanggung jawab Gubernur.
- Jalan Kabupaten: Tanggung jawab Bupati melalui dinas terkait.
Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberi tanda/rambu peringatan jika perbaikan belum bisa dilakukan.
Sanksi Pidana Menanti
Kelalaian dalam membiarkan jalan berlubang tanpa pengamanan bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana:
- Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
- Luka Berat: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
- Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
Hak Korban untuk Menuntut
Bagi masyarakat yang menjadi korban “lubang maut” ini, hukum menyediakan ruang untuk menuntut keadilan. Selain tuntutan pidana, korban dapat melayangkan gugatan perdata ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Para ahli hukum menyarankan korban untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Dokumentasikan kejadian: Foto atau video lokasi lubang dan kondisi kerusakan kendaraan/luka korban.
- Lapor Polisi: Buat laporan resmi kecelakaan di kantor polisi terdekat sebagai bukti hukum.
Adukan ke Pemerintah: Gunakan kanal pengaduan resmi seperti aplikasi LAPOR! (www.lapor.go.id) agar menjadi atensi pusat.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak kontraktor tidak bermain-main dengan nyawa manusia. Perbaikan jalan harus dilakukan secara tuntas dan aman, bukan justru meninggalkan “jebakan” yang mengintai setiap saat.
(**)
