OPINI: Menyoal “Ospek” PPPK Kaur yang Ghaib, Ke Mana Larinya Anggaran?
Oleh: (Redaksi Beritaterkini.media)
KAUR – Sebuah tanya besar kini menggantung di langit birokrasi Kabupaten Kaur. Di saat pemerintah pusat memberikan mandat tegas bahwa setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjalani orientasi dan pelantikan bagi pejabat fungsional, Bumi Sease Seijean justru mempertontonkan anomali yang mencemaskan.
Sejak angkatan pertama menginjakkan kaki di lingkungan Pemkab Kaur, kegiatan orientasi—yang lazim disebut “Ospek PPPK”—tak kunjung tampak batang hidungnya. Padahal, orientasi bukanlah sekadar seremoni kumpul-kumpul. Ia adalah fondasi bagi ASN untuk memahami nilai dasar (core values), etika birokrasi, serta tugas dan fungsi yang akan mereka emban.
Tanpa orientasi, kita seolah-olah melepas serdadu ke medan perang tanpa peta dan kompas. Dampaknya jelas: pelayanan publik berisiko berjalan tanpa arah, dan profesionalisme ASN yang dicita-citakan hanya akan menjadi jargon di atas kertas.
Hal yang lebih krusial adalah soal legalitas dan transparansi. Pelantikan pejabat fungsional PPPK adalah pintu resmi. Tanpa prosesi ini, status hukum atas produk administrasi yang mereka tanda tangani bisa menjadi “abu-abu”. Secara hukum, ini adalah celah yang membahayakan tata kelola pemerintahan.
Namun, pertanyaan yang paling menyengat adalah: Di mana anggarannya?
Dalam struktur dokumen anggaran daerah, pos belanja untuk pengembangan kompetensi ASN—termasuk di dalamnya orientasi dan pelantikan—lazimnya sudah dialokasikan. Jika kegiatan tersebut tidak terlaksana hingga kini, ke mana aliran dana tersebut bermuara? Apakah anggaran tersebut tidak terserap, dialihkan secara diam-diam, atau justru “menguap” dalam labirin birokrasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas?
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur selaku leading sector pembinaan kepegawaian tidak boleh terus membisu. Diamnya otoritas terkait hanya akan menyuburkan spekulasi liar dan mencederai kepercayaan publik. Rakyat berhak tahu, dan pegawai berhak mendapatkan hak pembinaan mereka.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Kaur harus segera bangun dari tidurnya. Fungsi pengawasan parlemen ditantang untuk membedah masalah ini. Perlu adanya audit investigatif terhadap pos anggaran pembinaan ASN. Jangan biarkan hak-hak PPPK yang digaji dari APBD ini dikebiri demi kepentingan oknum tertentu.
PPPK adalah bagian vital dari mesin birokrasi. Mereka bukan sekadar angka dalam statistik pegawai, melainkan pelayan masyarakat yang butuh legitimasi dan bekal kompetensi. Mengabaikan hak orientasi dan pelantikan mereka adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi pusat.
Pemerintah Daerah Kaur kini berada di persimpangan jalan. Memilih untuk transparan dengan data, atau terus bersembunyi di balik retorika. Sebab, membiarkan anggaran “hilang jejak” tanpa penjelasan adalah sinyal kuat terjadinya defisit integritas yang sama bahayanya dengan praktik korupsi itu sendiri.
Sudah saatnya bola panas ini dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji yang terus tertunda.
(**)
