OPINI: Audit Berlapis, Hasil Nihil: Urgensi Evaluasi Eksistensi APIP dan BPKP di Pusaran Temuan Berulang
Oleh: Redaksi Beritaterkini.media
KAUR, BT.M — Sistem pengawasan keuangan negara di Indonesia sejatinya dirancang dengan pertahanan berlapis. Mulai dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga puncaknya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, realita di lapangan memicu pertanyaan besar: Mengapa dengan “pagar” yang begitu banyak, kebocoran anggaran dan temuan administratif maupun material masih saja terus merajalela?
Fenomena temuan berulang yang muncul di meja BPK, padahal sebelumnya telah melewati “skrining” Inspektorat dan BPKP, menciptakan skeptisisme di tengah masyarakat. Muncul sebuah narasi ekstrem yang mulai didiskusikan di ruang-ruang publik: Masih perlukah kita mempertahankan birokrasi pengawasan berlapis ini, atau justru lembaga seperti APIP dan BPKP hanya menjadi beban anggaran semata?
Efektivitas vs Seremonial Belaka
Pemeriksaan berlapis seharusnya berfungsi sebagai filter. Logikanya, jika APIP bekerja secara rigid di tingkat daerah, maka BPKP hanya akan menemukan residu kecil, dan BPK tinggal memberikan stempel validasi akhir. Namun, fakta seringkali berbicara sebaliknya. Temuan-temuan krusial justru sering kali baru “meledak” saat auditor eksternal (BPK) turun tangan.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pola pengawasan yang bersifat formalitas atau bahkan “kompromistis”. Jika keberadaan inspektorat di daerah hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif tanpa daya taji untuk melakukan fungsi early warning, maka wajar jika publik mulai menghitung untung-rugi biaya operasional lembaga-lembaga ini.
Beban Anggaran di Tengah Minimnya Dampak
Menghabiskan anggaran daerah dan negara untuk membiayai perjalanan dinas auditor, honorarium pemeriksaan, dan operasional kantor pengawasan tentu harus sebanding dengan penyelamatan keuangan negara yang dihasilkan. Jika nilai temuan kerugian negara tetap stabil atau bahkan meningkat di tengah ketatnya pengawasan, maka ada yang salah dengan sistem koordinasi antar lembaga ini.
Pertanyaan “perlukah ditutup?” mungkin terdengar provokatif, namun ini adalah bentuk kegelisahan atas efisiensi birokrasi. Alih-alih menutup, mungkin yang lebih mendesak adalah restrukturisasi total. Apakah APIP terlalu “jinak” karena secara struktural berada di bawah kepala daerah? Ataukah BPKP kehilangan fokus antara fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan?
Mencari Solusi, Bukan Sekadar Seremonial
Keadilan fiskal menuntut setiap rupiah yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan berlapis tidak boleh hanya menjadi tameng birokrasi agar terlihat seolah-olah sudah diperiksa. Kita tidak butuh banyak “pintu masuk” jika semuanya bisa ditembus dengan cara yang sama.
Sudah saatnya ada sinkronisasi yang lebih transparan. Jika sebuah instansi sudah lolos audit APIP dan BPKP namun tetap menjadi temuan berat di BPK, maka auditor di tingkat sebelumnya harus ikut bertanggung jawab secara profesional. Tanpa adanya konsekuensi bagi pengawas yang “gagal mengawasi”, maka pemeriksaan berlapis hanya akan menjadi drama pemborosan anggaran yang tak kunjung usai.
(**)
