Hanya Rp18 Juta Per Bulan, Manager PLN ULP Bintuhan Beberkan Alasan Minimnya Edukasi ke Desa
KAUR, BT.M – Keterbatasan pengetahuan masyarakat di Kabupaten Kaur mengenai bahaya dan manfaat penggunaan listrik mulai memicu kekhawatiran. Kurangnya edukasi di tingkat akar rumput dinilai menjadi pemicu berbagai masalah kelistrikan yang dialami warga.
Kondisi ini memicu desakan agar pihak PLN segera turun tangan memberikan pencerahan. Namun, alih-alih memberikan solusi, pihak PLN Unit Bintuhan justru mengaku terkendala masalah finansial untuk melakukan sosialisasi secara masif.
Tokoh masyarakat setempat berinisial AS mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, seharusnya terdapat anggaran khusus yang dialokasikan untuk edukasi publik. Namun kenyataannya, banyak warga merasa tidak pernah mendapatkan bimbingan resmi dari perusahaan setrum milik negara tersebut.
“Sosialisasi itu sangat perlu, bahkan informasinya ada anggaran tersendiri untuk itu. Tapi sampai sekarang, masyarakat merasa kurang mendapatkan pencerahan dari pihak PLN,” ujar AS kepada wartawan, Selasa (28/04/26).
Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Bintuhan. Tiar Haris, memberikan pernyataan mengejutkan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki pos anggaran khusus yang didelegasikan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Tiar membeberkan bahwa kantor yang ia pimpin hanya mengelola anggaran operasional bulanan yang sangat terbatas, yakni sekitar Rp18 juta.
“Anggaran khusus untuk sosialisasi memang tidak ada. Dana 18 juta per bulan itu sudah mencakup seluruh kegiatan, mulai dari konsumsi, Alat Tulis Kantor (ATK), hingga biaya operasional kantor,” tegas Tiar.
Meski demikian, Tiar tidak menampik pentingnya edukasi bagi pelanggan. Selama ini, pihak PLN menyiasati keterbatasan dana tersebut dengan melakukan sosialisasi secara improvisasi atau “sambilan” saat petugas turun ke lapangan untuk menangani kendala teknis.
“Kami pernah melakukan sosialisasi ke desa-desa secara langsung, namun itu dilakukan sembari menjalankan tugas perbaikan ketika ada kendala di lapangan,” tambahnya.
Klaim ketiadaan anggaran ini memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, secara struktural di tingkat cabang (UP3/ULP), PLN memiliki kewajiban rutin untuk mensosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), hingga edukasi layanan digital seperti PLN Mobile.
Secara nasional, kegiatan semacam ini biasanya didanai melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PLN untuk humas dan pemasaran, atau melalui dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
Ketimpangan antara kebutuhan edukasi masyarakat dan pengakuan minimnya anggaran di tingkat unit ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan listrik maupun ketidaktahuan warga terhadap prosedur layanan PLN yang sah.
(**)
