07/10/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Dugaan Tebang Pilih Program MBG di Maje, Tiga Sekolah Diberhentikan Sementara Sepihak?

MAJE, BT.M — Penghentian penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiga satuan pendidikan di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, memicu kekecewaan mendalam dari para siswa dan wali murid. Kebijakan ini dinilai memunculkan kesan tebang pilih atau perlakuan “anak tiri dan anak kandung” di tengah masyarakat.

Tiga sekolah yang kini tidak lagi menerima program MBG tersebut adalah SDN 97 Kaur yang beralamat di Desa Muara Jaya, serta dua lembaga PAUD yang masing-masing terletak di Desa Tanjung Baru dan Desa Arga Mulya. Padahal, ketiga sekolah di Kecamatan Maje ini sebelumnya telah mendapatkan alokasi MBG sejak program tersebut resmi diluncurkan pada 18 Mei 2026 lalu.

Masyarakat mulai mempertanyakan dasar regulasi pengurangan kepesertaan ini. Muncul desakan dari warga terkait apakah pihak pengelola sudah melakukan validasi faktual dan koordinasi yang matang sebelum memutus hak makan gratis bagi anak-anak tersebut.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) MBG Desa Suka Menanti, Michel Anedsu Utama, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penghentian penyaluran di tiga sekolah tersebut bersifat tidak permanen.

“Itu diberhentikan sementara. Saat ini masih terus kami upayakan agar (program MBG) bisa direalisasikan lagi ke sekolah-sekolah tersebut,” ujar Michel saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (06/10/2026).

Michel menambahkan, kebijakan penghentian sementara ini bukan atas kehendak sepihak dari pengelola dapur di daerah, melainkan instruksi langsung dari pusat melalui Badan Gizi Nasional.

Langkah ini didasarkan pada surat resmi Badan Gizi Nasional tertanggal 24 September 2026 dengan Nomor: B-48196/06/VIII/2026. Surat bersifat segera tersebut perihal Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Sementara 2 pada SPPG Kaur Maje Suka Menanti.

Dalam poin-poin surat instruksi tersebut, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa data KPM Sementara 2 merupakan bagian dari optimalisasi, pengkinian, dan pemutakhiran data agar program tepat sasaran. Regulasi itu juga mewajibkan Kepala SPPG untuk melakukan pengecekan tahap dua, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta menginput data hasil validasi ke modul Manajemen Penerima Manfaat di dalam Sistem Informasi Program Gizi Nasional (SIPGN).

Pihak pusat juga membuka ruang penyesuaian kembali jika terjadi perubahan kondisi di lapangan, asalkan melampirkan dokumen pendukung atau pernyataan resmi dari kepala satuan pendidikan setempat.

Masyarakat kini berharap proses pemutakhiran data oleh SPPG Kaur Maje Suka Menanti dapat berjalan cepat dan transparan tanpa ada indikasi titipan, sehingga hak makan bergizi bagi para siswa di tiga desa tersebut dapat segera dikembalikan.

Pewarta: Oxi R
Editor: (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *