07/02/2025

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Hiburan Pesta Diperbolehkan ini 13 Syarat Harus Dipatuhi

2 min read

Beritaterkini.media( Bintuhan)- Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Pada hari ini Kamis 02/07/20 telah resmi mengeluarkan surat pemberitahuan tentang hiburan pesta Perkawainan adapaun Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepada Camat Sekabapaten Kaur,  dengan Nomor: 800/439/3PBD/KK/2020 TENTANG PELAKSANAAN PESTA PERKAWINAN DAIAM MASA POLA HIDUP BARU Dalam rangka menindak lanjuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pola hidup baru (New Normal). maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya khususnya pesta pemikahan/perkawinan selama masa pandemi Covid-l9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Pelarangan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan resepsi pemilahan/perkawinan dan kegiatan malam seperti lnmba/pennainan song. domino, kumpul-kumpul pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan dalam pelaksanaan protokol kesehatan

2. Memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima Pulult perseratus) dari kapasitas gedung atau tenda, apabila pesta diadakan dirumah dengan penerapan ketat protokol kesehatan dipintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu

3. Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta pernikahan/perkawinan wajib memakai masker . 

4. Penyiapan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun untuk tempat cuci tangan orang yang melaksanakan dan menghadiri kegiatan pemikahan/perkawinan di depan tenda atau pintu masuk

5.Melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang datng ketempat pesta dengan thermogun

6. Menyediakan hand sanitizer disetiap ruangan atau lokasi pelaksanaan pesta

 7. Bagi setiap orang yang mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri mun/seat nafas/bersin dilarang menghadiri pesta pemikahan/perkawinan

8.  Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai 

9. Menjaga jarak amar/physical distancing paliag sedikit satu ( l ) Meter antara orang dan tidak bersalaman atau kontak Fisik 

l0.Masyarakat yang mengadakan Pesta membuat surat pernyataan akan memenuhinprotokol Kesehatan Covid-19 dan mendapat surat Izin keramaian dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang

ll. Disarankan untuk kegiatan konsumusi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta

12. Pelaksanaan protokol Kesehatan berlaku selama penyelenggaraan pernikahan /Perkawinan dan dihimbau agar setiap orang mematuhinya guna keselamatan kita agar terhindar dari Covid-19

13. Dengan dikeluarkanya surat edaran nomor 800/439/BPBD/KK/2020 Himbauan Nomor 100/389/B.1/KK/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi (Iks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *