21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Hindari Temuan Hukum, Pemdes Diminta Patuh Regulasi Penyaluran BLT 2026

KAUR, BT.M – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur mengingatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tetap patuh pada regulasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, terutama terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Merlianto, S.Sos., menegaskan bahwa pihak desa tidak diperbolehkan mengurangi nominal bantuan BLT per keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini merespons adanya usulan dari sejumlah desa yang ingin memangkas nilai bantuan dari Rp300.000 menjadi Rp200.000 demi efisiensi anggaran.

“Banyak usulan agar bajet penerima BLT dikurangi nominalnya. Saya tegaskan, secara aturan itu tidak bisa dilakukan. Nominalnya tetap, tidak boleh dikurangi menjadi 200 ribu,” ujar Marlianto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Merlianto menjelaskan, mengingat adanya penurunan efisiensi anggaran yang signifikan di tingkat desa, penyesuaian porsi anggaran memang diperlukan. Namun, strategi yang harus diambil adalah dengan melakukan verifikasi ketat terhadap jumlah penerima, bukan memotong hak nominal yang sudah ditetapkan aturan.

Menurutnya, desa dengan status ‘Berkembang’ seharusnya menunjukkan tren penurunan jumlah penerima BLT, seiring dengan membaiknya kemandirian ekonomi masyarakat.

“Lebih baik jumlah orang atau penerimanya yang dikurangi melalui validasi yang tepat, daripada mengurangi angka nominal bantuannya. Ini juga berlaku untuk porsi anggaran lain, seperti jumlah kader dan sebagainya,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para Kepala Desa dan perangkatnya agar tidak goyah terhadap tekanan atau keinginan kelompok masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Ketegasan pemerintah desa dalam mengikuti aturan sangat penting untuk menghindari temuan hukum di kemudian hari.

“Pihak Pemdes jangan ragu mengambil keputusan. Taati aturan yang ada dan jangan menuruti keinginan masyarakat yang tidak berdasar. Semua harus merujuk pada regulasi pusat dan daerah,” pungkas Merlianto.

Penataan ulang porsi anggaran ini diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal desa tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada tahun anggaran 2026 ini.

Editor: [Iksan]
Reporter: [**]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *