Hut RI Ke 75, Polres Kaur Press Release Dua Tersagka Usaha Ilegal
4 min read
“Satreskrim Polres Kaur Menggelar Pres Release Terhadap Tersangka pelaku dugaan Menjual Obat/alat Kesehatan tidak berizin Senin 17/08/20″
Beritaterkini.media (Bintuhan)- Bertepatan dihari Ulang Tahun (Hut) Kemerdekaan RI yang ke- 75 Tahun Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu sekira pukul 10.00 Wib, melaksanakan giat Press Release atas terduga pelaku memiliki alat kesehatan tidak memiliki izin edar bertempat di Gedung Sat Reskrim Polres Kaur pada pada hari Senin 17 Agustus 2020
Hadir pada acara Press Release tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU PEDI SETIAWAN, SH,
KBO Reskrim IPDA JOKO SUSANTO, SH., Kanit II Tipidter Aipda Jumidil, SH, dan
Anggota Unit II Tipidter Polres Kaur
Tindak Pidana Terduga Pelaku tersebut dijerat dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Adapun Tersangka NB ( 53 ) Pekerjaan Swasta Alamat Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur berawal
Laporan Polisi Nomor : LP / 463-A / VII / 2020 / bengkulu / Res Kaur, Tanggal 14 Agustus 2020
Selanjutnya Tersangka NR (55) Pekerjaan Tani Warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / 464-A / VII / 2020 / bengkulu / Res Kaur, Tanggal 15 Agustus 2020 sehingga dilakukan penyelidikan kedua Tersangka berhasil diamankan Ujar Kasat Reskrim Polres Kaur Pedi Setiawan. SH Kepada wartawan Senin 17/08/20
Adapun kedua Barang Bukti tersangka yang berhasil diamanakan diamankan antara lain yakni
– 37 (tiga puluh tujuh) buah kosmetik merk Citra
– 4 (empat) buah kosmetik merk Temulawak New
– 3 (tiga) buah kosmetik merk Temulawak Beauty Whitening Cream
– 7 (tujuh) buah kosmetik merk Super DR Quality
– 7 (tujuh) buah kosmetik merk Super DR Quality Gold
– 3 (tiga) buah kosmetik merk Temulawak Super Gold
– 5 (lima) buah kosmetik merk 99
– 2 (dua) buah kosmetik merk Collagen Plus Vit E
– 1 (satu) buah kosmetik merk Rose
– 1 (satu) buah kosmetik merk Garnier
– 3 (tiga) buah kosmetik merk Special UV Whitening
– 1 (satu) set sabun merk HN
– 7 (tujuh) botol Minyak Kemiri
– 8 (delapan) buah lipstick merk Casandra
– 20 (dua puluh) buah lipstick merk Sasimi
– 21 (dua puluh satu) lipstick merk 24H Nolver
– 9 (sembilan) buah kutek merk Revlon
– 6 (enam) buah lipstick merk Revlon Matte
– 2 (dua) buah kutek merk Maybelline
– 21 (dua puluh satu) buah lipstick merk Matte Maybelline
– 14 (empat belas) buah lipstick merk Revlon
– 5 (lima) buah lipstick merk Aloe Vera
– 7 (tujuh) buah lipstick merk Sasmi Sweel.
II. *Dasar :*
Laporan Polisi Nomor : LP / 464-A / VII / 2020 / bengkulu / Res Kaur, Tanggal 15 Agustus 2020
*Dengan tersangka an.:*
Nama : *NUR JOHAN Bin JAINAL*
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Parda Suka Kec. Maje Kab. Kaur.
*Adapun Barang Bukti yang telah diamankan yaitu :*
– 148 (seratus empat puluh delapan) sachet jamu raja gatal
– 1 (satu) set jamu bersalin
– 5 (lima) bungkus jamu rebus
– 29 (dua puluh sembilan) kotak jamu amuralin dengan rincian setiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet
– 16 (enam belas) kotak jamu flu tulang dengan rincian setiap kotak berisi 12 (dua belas) sachet
– 5 (lima) kotak jamu montalin dengan rincian setiap kotak berisi 10 (sepuluh) sachet
– 7 (tujuh) kotak jamu Al-zeena dengan rincian 2 (dua) kotak masing-masing berisi 30 (tiga puluh) sachet dan 5 (lima) kotak masing-masing berisi 12 (dua belas) sachet
– 5 (lima) kotak jamu godong ijo dengan rincian setiap kotak berisi 10 (sepuluh) sachet
– 3 (tiga) kotak jamu super nyata dengan rincian 2 (dua) kotak masing-masing berisi 7 (tujuh) sachet dan 1 (satu) kotak berisi 4 (empat) sachet
– 4 (empat) kotak jamu chang san dengan rincian 2 (dua) kotak masing-masing berisi 10 (sepuluh) sachet, 1 (satu) kotak berisi 7 (tujuh) sachet dan – – 1 (satu) kotak berisi 1 (satu) sachet
– 3 (tiga) kotak jamu tawon liar dengan rincian 2 (dua) kotak masing-masing berisi 20 (dua puluh) sachet dan 1 (satu) kotak berisi 6 (enam) sachet
– 2 (dua) kotak jamu moonalisa india dengan rincian 1 (satu) kotak masing-masing berisi 10 (sepuluh) sachet dan 1 (satu) kotak berisi 9 (sembilan) sachet
– 3 (tiga) kotak jamu pelangsing perut dengan rincian setiap kotak berisi 20 (dua puluh) kapsul
– 1 (satu) kotak jamu gemuk dengan isi 25 (dua puluh lima) sachet
– 9 (sembilan) kotak jamu raket wangi dengan rincian setiap kotak berisi 35 (tiga puluh lima) pil
– 58 (lima puluh delapan) sachet jamu tujuh angin
– 710 (tujuh ratus sepuluh) sachet jamu tok cer
– 207 (dua ratus tujuh) sachet jamu pas-ti jos
– 60 (enam puluh) sachet jamu nyerat
– 194 (seratus sembilan puluh empat) sachet jamu super kecetit
– 52 (lima puluh dua) sachet jamu pil anti sakit gigi
– 30 (tiga puluh) sachet jamu habis bersalin
– 10 (sepuluh) sachet jamu sengkulu
– 7 (tujuh) sachet jamu kuda liar
– 26 (dua puluh enam) sachet obsagi (obat sakit gigi). (Sumber Satreskrim Polres Kaur /Iks)