Kabar Gembira Pinjaman KUR Dapat Insentif Dari Pemerintah
2 min readBeritarekini.media (Kaur )- Pada masa yang sulit sekarang ini disebabkan Karna terdampak Wabah Pandemi Covid-19 yang melanda Negri ini, Pemerintah Pusat melalui unsur tekait telah memberikan Signal bagi Masyarakat Kaur Umumnya yang mempunyai Pinjaman di Bank untuk diberi kelonggaran hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultan Perpajakan(-P2KP) Bintuhan Kabupaten Kaur Deni Kepada Wartawan Rabo 24/06/20
Kepala Kantor P2KP Bintuhan Kabupaten Kaur Deni menjelaskan terkait ada wacana keringanan Ansuran pinjaman bagi warga yang mempunyai Pinjaman Kredit Usah Rakyat (KUR ) Di Bank pada hari ini Rabo 24/06/20 KPP Bengkulu telah menggelar Sosialisasi membahas tentang relaksasi KUR.
Relaksasi yang dimaksud adalah Insentif untuk UMKM yang sudah dapat pinjaman KUR di Bank dan mengalami kesulitan untuk membayar karena terdampak COVID-19, maka Bapak Ibu dapat mengajukan penundaan pembayaran cicilan beberapa bulan ke depan, atau bunga nya juga dapat diturunkan Jelas Deni
Ditambahkan Deni Namun kendati demikian bagi Masyarakat yang mempunyai Pinjaman Bank ingin mengurus keringanan harus ada mekanisme yang harus dipenuhi seperti mengajukan permohonan dan lain-lain
Selanjutnya Deni menjelaskan sejak ada nya Wabah Covid-19, banyak UMKM yang terdampak. Oleh karna itu Pemerintah menggelontorkan dana untuk Back Up itu supaya ekonomi tetap berjalan.
Untuk diketahui Dana dari pemerintah itu berupa insentif pajak. Maksudnya adalah untuk Wajib Pajak yang terdampak covid-19, maka dia bisa minta bebas pajak untuk beberapa bulan walaupun Sebenarnya bukan bebas tapi ditanggung pemerintah Ujar Deni mengahiri (Red )