Kabar Gembira! Senin Depan Kades di Kaur Sudah Bisa Ajukan Pencairan ADD dan Dana Desa
oplus_0
KAUR – Kabar baik bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur resmi mengumumkan bahwa pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dibuka pada Senin, 2 Maret 2026 mendatang.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kaur, Merlianto, menyatakan bahwa desa-desa yang telah menyelesaikan urusan administrasi dan verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tingkat kecamatan sudah dipersilakan untuk memulai proses pengajuan.
”Bagi desa yang sudah siap administrasinya dan telah melaksanakan verifikasi APBDes di kecamatan, silakan ajukan pencairan Siltap (Penghasilan Tetap). Tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus pengajuan Dana Desa (DD),” ujar Merlianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2).
Percepatan Lewat Delegasi Camat
Guna mempercepat proses birokrasi, Merlianto menambahkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait evaluasi APBDes telah didelegasikan langsung ke tingkat kecamatan. Bupati Kaur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pendelegasian wewenang agar Camat membentuk Tim Evaluasi masing-masing.
Hal ini dilakukan agar aspek substansi anggaran—mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan—dapat dikontrol lebih dekat dan efisien di tingkat wilayah.
Syarat Pengajuan Tahap I
Untuk memastikan kelancaran pencairan, Dinas PMD mengingatkan para Kepala Desa untuk melengkapi dokumen persyaratan Tahap I, yang meliputi:
- Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes dan ADK APBDes.
- Surat Kuasa pemindah bukuan Dana Desa yang disertai daftar Rekening Kas Desa (RKD).
- Laporan Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2025.
- Surat Pengantar resmi.
”Kami imbau para Kades untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar hak-hak perangkat desa melalui Siltap maupun program pembangunan desa bisa segera terealisasi tanpa kendala administrasi,” tutup Merlianto. (**)
Editor: Redaksi
Reporter: [Iks]
