09/09/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Kabid P-SDK Dinkes Kaur Tak Tau 10 Persen Dana Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

2 min read

KAUR, || — Pajak Rokok Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115 /Pmk.07/2013, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat 1 atau pemerintah provinsi.

Pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa cerutu, sigaret dan rokok daun. Subjek dari pajak rokok ini adalah konsumen rokok Sementara itu, pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ditetapkan sebagai wajib pajak rokok.

Besaran pajak rokok adalah 10 persen dari cukai pokok. Kemudian, pajak rokok yang sudah dipungut akan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proposional berdasarkan jumlah penduduk. Secara umum, pemungutan pajak rokok dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Selain itu, besaran 10 persen ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan bisa berupa pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan mengampanyekan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Selain itu, pemerintah daerah melalui pajak rokok wajib melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing, termasuk rokok ilegal. Pemerintah Daerah bisa melakukan kerjasama dengan pihak atau instansi lain guna memberantas rokok ilegal. Oleh sebab itu, penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit lima puluh persen (50 persen) untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Di Kabupaten Kaur terkait perihal pajak rokok Kepala Dinas Kesehatan Darmawansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan ( P-SDK) Sasmin Itadi Suhanto menjelaskan Dana pajak rokok bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dana yang ditransfer dari Provinsi Ke Kabupaten Kaur pada tahun ini sebesar 2 Milyar Lebih kata sasmin saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin siang 08/8/22.

Di Hari yang0 terpisah saat ditanya tentang dana pajak rokok secara keseluruhan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok dan dana 10 persen untuk pelayanan kesehatan sasmin menjawab:

“Kalau upaya untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok kita sdh ada perda rokok, kalau 10 persen untuk optimalisasi pelayanan pemda untuk menjaga kesehatan masyarakat saya kurang tahu ding” tulis Sasmin dalam Pesan WhatsApp Selasa Pagi 09/08/22. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *