Kades Pelajaran I Kaur Dibacok, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
KAUR, BT.M – Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kepala desa di Kabupaten Kaur kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaur resmi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap WS (41), Kepala Desa Pelajaran I, Kecamatan Tanjung Kemuning.
Aksi kekerasan bersenjata tajam ini terjadi pada Minggu malam (6/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Pelajaran I. Akibat penyerangan brutal tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala akibat sabetan senjata tajam.
Pasca-kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tanjung Kemuning untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena kondisi luka yang cukup parah, WS akhirnya dirujuk ke RSUD Kaur guna mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., MTr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Humas, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku tersebut. Pihak kepolisian memastikan saat ini terduga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan maraton.
“Terlapor sudah berada di Polres Kaur dan proses hukumnya diambil alih oleh penyidik Sat Reskrim. Kami sedang mendalami motif di balik aksi penganiayaan ini dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi,” kata AKP Tomson Sembiring dalam keterangannya.
AKP Tomson juga menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan pejabat desa ini akan dikawal secara profesional, transparan, dan objektif sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Dalam perkara pidana ini, penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat.
Menyikapi tensi yang sempat meninggi di lokasi kejadian, Polres Kaur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Desa Pelajaran I, agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Polisi meminta warga mempercayakan penuh proses hukum ini kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang bisa memicu konflik baru.
(**)
