Kawal Kasus Asusila Anak: Massa GMMSB Geruduk PN Bintuhan, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka
KAUR, BT.M – Gelombang massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) memadati Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan pada Senin (20/04/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal jalannya sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Sahung.
Aksi unjuk rasa (unras) tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan Polres Kaur dan Polsek jajaran. Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, turun langsung memimpin pengamanan di lapangan untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan tertib.
Dalam orasinya, massa menuntut keadilan bagi korban dan meminta transparansi dalam penanganan perkara. Mereka mendesak agar hakim bersikap objektif dan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Menurut massa, proses hukum harus tetap berjalan lurus demi perlindungan anak di bawah umur.
“Kami hadir untuk memastikan hukum tidak memihak pada pelaku. Kami meminta Hakim menolak gugatan praperadilan tersebut,” teriak salah satu orator di depan gedung pengadilan.
Harapan massa akhirnya terjawab. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Mendengar putusan tersebut, gema syukur “Alhamdulillah” langsung membahana dari para peserta aksi. Massa pun meminta Polres Kaur untuk segera mempercepat proses penyidikan ke tahap selanjutnya.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga situasi kondusif sekaligus menjamin profesionalitas dalam menangani kasus ini.
“Kami hadir untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Polres Kaur berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” tegas AKBP Alam Bawono.
Kapolres juga mengapresiasi sikap kooperatif massa GMMSB yang telah menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Setelah putusan dibacakan, massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Situasi di sekitar PN Bintuhan dilaporkan kembali normal dan kondusif. (**)
